Kamis, 2 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

SPPG Langgar SOP Berpotensi Disanksi Pidana? Ini Jawaban Kepala BGN

Dadan mengatakan, jika ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan SOP, maka langkah yang diambil bukan serta-merta berupa hukuman

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER DPR - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Rapat kerja tersebut membahas terkait penanganan kasus-kasus dan juga isu permasalahan di dalam program makan bergizi gratis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dadan langsung membeberkan hal-hal apa saja yang tidak dipatuhi oleh SPPG, termasuk di antaranya yakni rentang waktu pembelian bahan baku.

Baca juga: Kepala BGN Perintahkan Juru Masak SPPG Pakai Air Galon untuk Cegah Keracunan Massal

Kata dia, ada SPPG yang mengolah bahan baku hasil pembelian di H-2 sebelum dimasak, tapi memilih untuk menggunakan bahan baku yang dibeli sejak H-4.

"Contohnya, pembelian bahan baku yang seharusnya H-2, tetapi ada yang membeli H-4. Kemudian juga ada yang kita tetapkan, proses memasak sampai delivery tidak lebih dari 6 jam, optimalnya 4 jam. Seperti di Bandung, itu ada yang memasak dari jam 9, dan kemudian didelivery ada yang sampai jam 12, ada yang 12 jam lebih," ungkapnya.

Terhadap SPPG yang tidak taat SOP dan membuat kegaduhan, pemerintah kata Dadan telah menertibkan dengan melakukan penghentian produksi sementara.

"Oleh sebab itu, penutupan bersifat sementara tersebut waktunya tidak terbatas, tergantung dari kecepatan SPPG mampu melakukan penyesuaian diri dan juga menunggu hasil investigasi," tukas dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved