Jumat, 3 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Legislator PKS Jelaskan Alasan MBG Perlu Diatur dalam UU: Bisa Bertahan hingga 5 Dekade

Anggota Komisi IX DPR Gamal Albinsaid jelaskan mengapa program MBG  perlu diatur dalam undang-undang, agar MBG tidak berubah tiap ganti pemerintah.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
WAJIB BERSERTIFIKAT - Pemerintah menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Hasil rakor juga meminta agar seluruh dapur SPPG untuk Program MBG yang bermasalah ditutup sementara, dievaluasi, dan dilakukan investigasi. Selain itu, dapur SPPG juga wajib untuk melakukan sterilisasi alat makan dan memperbaiki proses sanitasi, khususnya alur limbah. Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid jelaskan mengapa program Makan Bergizi Gratis (MBG)  perlu diatur dalam undang-undang, agar MBG tidak berubah tiap ganti pemerintahan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, menjelaskan mengapa program Makan Bergizi Gratis (MBG)  perlu diatur dalam undang-undang. 

Gamal mengatakan bahwa program serupa diterapkan oleh beberapa negara yang sukses menyelenggarakan program makan untuk rakyat seperti India, Brazil hingga Jepang.

"India, Brazil, dan Jepang itu semuanya punya regulasi undang-undang. Jadi saya pada kesempatan yang mulia kali ini, mengusulkan untuk bagaimana kita mendorong ada undang-undang makan bergizi gratis," kata Gamal dalam rapat dengan BGN, dikutip Kamis (2/10/2025).

Legislator PKS itu mengatakan aturan UU ini diperlukan supaya setiap pergantian pemerintahan, program MBG tak berubah.

"Tentu kita berharap ya, walaupun kepemimpinan Pak Prabowo 5-10 tahun ke depan berganti kepada kepemimpinan lain, dengan adanya regulasi, maka program Makan Bergizi Gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3, 4, 5 dekade ke depan," ucap Gamal.

Dia menyebut UU itu juga bisa mengatur semua pihak yang memiliki kewenangan, sehingga konflik kepentingan terhadap MBG baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini bisa diminimalisir.

"Kita juga bisa mendorong ya, bagaimana kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan mungkin anggaran dalam tahun-tahun mendatang," tandas dia.

Baca juga: Sosok Hayati Nufus, Wali Murid SDIT Al Izzah Tolak MBG, Bidan Punya 136 Ribu Pengikut di TikTok

Seperti diketahui, anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menyedot anggaran hingga Rp 335 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Anggaran MBG awalnya hanya Rp 71 triliun di tahun 2025, tetapi melonjak hingga Rp 335 triliun pada 2026. 

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026 menjadi undang-undang. 

Keputusan diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani mendengarkan sikap semua fraksi dalam pembahasan tingkat II pada Sidang Paripurna DPR Ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025).

Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan rincian pagu anggaran program prioritas di APBN 2026.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp 335 triliun.

Purbaya menjelaskan, MBG didesain untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita.

Baca juga: Sosok Anggota DPR Ungkap MBG jadi Bahan Lelucon: Makan Beracun Gratis dan Makan Belatung Gratis

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan mendorong ekonomi lokal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved