Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji di Jumat Keramat?
Menanti KPK umumkan tersangka korupsi kuota haji, bakal diumumkan saat Jumat Keramat? 3 orang yang dicekal jadi tersangka?
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tuturnya.
Yaqut disebut Anna, meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ucapnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," sambungnya.
Peneliti Pukat UGM Desak KPK Gerak Cepat
Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bergerak cepat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Zaenur Rohman pun menjelaskan alasan mengapa KPK harus bergerak cepat dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sebab, jika terlalu lama, akan muncul kesempatan untuk menghalangi atau mengaburkan penyidikan perkara.
"Ini memang harus gerak cepat ya KPK," kata Zaenur, saat menjadi narasumber dalam program Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (18/8/2025).
"Mengapa? Seakan-akan kalau memberi kesempatan yang lebar, maka pihak-pihak yang tersangkut dengan perkara ini bisa melakukan berbagai upaya untuk melepaskan diri dari jeratan hukum, untuk merintangi penyidikan, maupun upaya-upaya lain, seperti misalnya mengondisikan saksi-saksi bahkan bisa melarikan diri dan seterusnya," lanjutnya.
Menurut Zaenur, jika suatu kasus korupsi yang ditangani KPK sudah masuk tahap penyidikan, maka lembaga anti-rasuah tersebut sudah meyakini adanya tindak pidana.
Sehingga, yang paling ditunggu-tunggu adalah penetapan tersangka.
"Oleh karena itu, memang ini harus segera diikuti dengan penetapan tersangka," ujar Zaenur.
"Kenapa demikian? Kalau KPK sudah masuk ke tahap penyidikan, artinya KPK sudah pegang dan meyakini ada tindak pidana yang telah terjadi. Telah terjadi satu peristiwa pidana korupsi, yang kemudian diikuti oleh tahap penyidikan adalah untuk menetapkan tersangkanya," paparnya.
"Nah, kemarin sudah dilakukan pencekalan, kemudian sudah dilakukan penggeledahan. Oleh karena itu yang ditunggu oleh publik berikutnya adalah penetapan tersangka," imbuhnya.
Tak Perlu Ancaman Pengenaan Pasal Perintangan Penyidikan
Kemudian, Zaenur juga menilai bahwa KPK tidak perlu memberikan ultimatum atau ancaman terkait pengenaan pasal perintangan penyidikan, terutama terkait indikasi penghilangan barang bukti di Maktour Travel.
Lebih baik, Zaenur menyebut, KPK langsung saja mengenakan Pasal 21 UU Tipikor yang memuat aturan dan ancaman pidana terhadap perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dalam pasal tersebut, tercantum ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
"Menurut saya yang sangat penting adalah KPK tidak perlu menyampaikan ancaman, tetapi langsung saja terapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor perintangan penyidikan kepada pihak-pihak yang telah melakukan penghilangan barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean?
Ia tegas menyebut, upaya penghilangan barang bukti termasuk tindak pidana perintangan penyidikan.
Sehingga, siapa pun yang terbukti melakukan perintangan penyidikan, maka harus ditetapkan sebagai tersangka pula.
"Misalnya kalau diduga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti maka itu harus ditetapkan sebagai tersangka," papar Zaenur.
"Kenapa? Karena itu bahkan di dalam KUHP pun menghilangkan barang bukti itu merupakan sebuah tindak pidana. Tujuannya untuk merintangi penyidikan," imbuhnya.
"Sehingga ini juga memberi pesan kepada pihak-pihak lain untuk tidak mengganggu proses penyidikan, menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," tandasnya.
Sekilas tentang Pukat UGM
Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada tahun 2005 sebagai respons terhadap maraknya korupsi di Indonesia yang telah merambah berbagai sektor kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama.
Korupsi dianggap sebagai akar kejahatan ("the root of evil") yang menyebabkan kerugian negara, kebocoran anggaran, hingga kemiskinan yang meluas.
Oleh karena itu, PUKAT UGM dibentuk untuk mengoptimalkan peran akademisi dalam gerakan anti-korupsi secara terstruktur dan sistematis, sejalan dengan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Peneliti Pukat UGM Desak KPK untuk Gerak Cepat,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.