Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji di Jumat Keramat? 

Menanti KPK umumkan tersangka korupsi kuota haji, bakal diumumkan saat Jumat Keramat? 3 orang yang dicekal jadi tersangka?

Serambinews.com/ Khalidin Umar/ mch 2024/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Dok Kemenag
KORUPSI KUOTA HAJI - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas di JI-Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (9/10/2024). Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Menanti KPK umumkan tersangka korupsi kuota haji, bakal diumumkan saat Jumat Keramat? 3 orang yang dicekal jadi tersangka? 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca juga: Fuad Hasan Dicegah KPK, Ini Harga Fantastis ONH Plus dari Maktour, Fasilitas hingga Kemewahannya

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta yakni pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM) 

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Lantas apakah ketiga orang yang dicegah ini bakal jadi tersangka?

Pencegahan ke luar negeri oleh KPK memang sering diasosiasikan dengan status tersangka, namun secara hukum belum tentu.

Tujuan dari pencegahan ke luar negeri yakni mencegah agar seseorang yang sedang diperiksa atau diduga terlibat tindak pidana agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Mereka yang dicegah bisa statusnya saksi, pihak terkait, bahkan orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK biasanya mencegah orang karena orang tersebut punya akses pada bukti atau informasi penting, atau ada indikasi keterlibatan tapi belum cukup bukti untuk jadi tersangka

Termasuk proses penyidikan masih berjalan dan KPK ingin memastikan orang tersebut tetap bersedia diperiksa.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa, dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, rumahnya digeledah tapi hingga kini belum ada pengumuman bahwa dia tersangka.

Baca juga: KPK Menduga Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui juru bicaranya, Yaqut Cholil Qoumas menyebut sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, dia akan tetap mematuhi proses hukum yang ada.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Anna mengatakan Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved