Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Cak Imin Santai KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kita Tunggu

Yaqut dipanggil DPR tapi tak hadir, kini dicegah ke luar negeri. KPK belum umumkan tersangka, publik tunggu kejelasan hukum.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MUHAIMIN ISKANDAR - Menko PM sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/9/2025). Muhaimin meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal belum adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ia menyatakan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita tunggu. Semua proses hukum ada mekanismenya,” kata Cak Imin kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap lambatnya penetapan tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dugaan korupsi mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan haji secara rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dari Yaqut Cholil Qoumas. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen.

Cak Imin saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk untuk menyelidiki penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pada Juli 2024, Fraksi PKB turut menginisiasi pembentukan Pansus Hak Angket Haji di DPR, menyusul temuan alokasi kuota haji khusus yang melebihi batas undang-undang.

Pansus tersebut dibentuk oleh Komisi VIII DPR setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 yang menetapkan petunjuk pelaksanaan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota. Keputusan itu dinilai bertentangan dengan hasil rapat Panja BPIH Komisi VIII yang menetapkan kuota haji khusus maksimum sebesar 8 persen. Menteri Agama saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Konflik antara PKB dan Nahdlatul Ulama (NU) turut mewarnai dinamika politik tahun 2024.

Dorongan reformasi PKB datang dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), bukan dari adiknya, Gus Yaqut. Sejak awal 2024, Gus Yahya secara terbuka menyatakan bahwa NU tidak boleh dikooptasi oleh kepentingan politik, sebuah sikap yang dipersepsikan luas sebagai kritik terhadap hubungan NU dan PKB yang dianggap terlalu erat.

Ketegangan ini memuncak menjelang Muktamar PKB di Bali pada 24–25 Agustus 2024, yang digelar di tengah konflik terbuka antara PBNU dan PKB. Dalam Rapat Pleno PBNU pada 27–28 Juli 2024, organisasi tersebut membentuk tim khusus untuk mendalami hubungan NU dan PKB. Tim ini memanggil sejumlah tokoh internal dan eksternal PKB, termasuk eks Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy, yang kemudian dilaporkan balik oleh PKB atas tuduhan pencemaran nama baik.

Selama masa kerja Pansus Haji DPR, Gus Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan klarifikasi. Hasil penyelidikan Pansus yang disampaikan dalam paripurna DPR pada 30 September 2024 mengungkap sejumlah pelanggaran, termasuk soal regulasi kuota dan peran ganda Kementerian Agama sebagai regulator sekaligus operator. Pansus merekomendasikan revisi UU Haji agar penetapan kuota lebih akuntabel dan pengawasan diperkuat.

Baca juga: Status Tersangka Rudy Tanoe Sah, KPK Tegaskan Keseriusannya Usut Kasus Korupsi Bansos Beras

Dugaan korupsi ini terjadi dalam konteks pengelolaan kuota haji oleh negara, bukan pada pelaksanaan ibadahnya. Ibadah haji tetap menjadi hak sakral umat, namun kebijakan administratif yang menyertainya kini tengah disorot karena potensi penyimpangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan murni berdasarkan prosedur hukum dan pendalaman alat bukti.

“Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/9/2025).

KPK telah memeriksa berbagai saksi dari internal Kementerian Agama, asosiasi travel haji, dan biro perjalanan swasta. Pemeriksaan mencakup seluruh proses dari hulu ke hilir, termasuk mekanisme pengambilan kebijakan dan teknis pelaksanaan di lapangan.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Yaqut dan dua pihak lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan karena penyidikan masih berlandaskan sprindik umum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak jemaah haji dan integritas pengelolaan kuota oleh negara. KPK menyatakan akan terus mendalami seluruh aspek kebijakan dan potensi tindak pidana yang terkait.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan