Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji di Jumat Keramat?
Menanti KPK umumkan tersangka korupsi kuota haji, bakal diumumkan saat Jumat Keramat? 3 orang yang dicekal jadi tersangka?
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Jumat Keramat" istilah ini populer merujuk kebiasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan atau mengumumkan tersangka kasus korupsi pada hari Jumat.
Fenomena Jumat Keramat ini sudah identik dengan KPK dan jadi sorotan publik karena banyak tokoh politik besar yang diumumkan sebagai tersangka tepat di hari Jumat.
Deretan politisi yang jadi korban Jumat Keramat KPK yakni politisi yang juga mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh jadi tersangka hari Jumat Keramat, Jumat 3 Februari 2012 di kasus korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang SEA Games.
Setya Novanto jadi tersangka e-KTP pada Jumat Keramat, 10 November 2017, kini Setya Novanto dapat pembebasan bersyarat. Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola juga jadi tersangka di Jumat Keramat, 24 Januari 2018 kasus gratifikasi proyek di Jambi.
Lantas apakah KPK bakal mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Jumat Keramat?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya. Kini publik menunggu KPK merilis para tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: KPK Bakal Obok-obok Handphone Yaqut Cholil Qoumas, Cari Bukti Kunci Korupsi Kuota Haji
Buntut kasus ini dalam kurun waktu satu minggu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berurusan dengan KPK. Mulai dari diperiksa, dicegah ke luar negeri, rumahnya digeledah dan handphone miliknya disita.
Menyoal apakah pengumuman tersangka bakal dilakukan pada Jumat Keramat? Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan.
Menurutnya, proses ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelasnya Senin (18/8/2025).
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama RI (Kemenag) periode 2023-2024 ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Penambahan kuota ini didapat setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.