Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menanti Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Peneliti Pukat UGM Desak KPK untuk Gerak Cepat
Sejak kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 naik ke penyidikan, hingga artikel ini ditulis Senin (18/8/2025) pagi, KPK belum menetapkan tersangka.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bergerak cepat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama RI (Kemenag) periode 2023-2024 ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Penambahan kuota ini didapat setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) di bawah Menteri Agama RI 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota ini secara merata (50 persen haji reguler, 50 persen haji khusus).
Pembagian 50:50 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menag Nomor 130 Tahun 2024, yang kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji karena diduga menyalahi aturan.
Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) setelah Yaqut diperiksa selama lima jam oleh KPK dua hari sebelumnya, yakni Kamis (7/8/2025).
Adapun Yaqut Cholil Qoumas sudah dicekal ke luar negeri pada Senin (11/8/2025) oleh KPK, bersama Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel).
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik, seperti handphone, untuk menelusuri alur perintah dan aliran dana.
Baca juga: Haji 2024 Sempat Dapat Kepuasan Tinggi, KPK Temukan Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Rp1 Triliun
Selain itu, KPK menggeledah rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag RI di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, pada Kamis (14/8/2025), di mana KPK menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti oleh pihak swasta.
KPK pun mengancam akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) jika terbukti.
Dalam kasus ini, tak hanya dugaan korupsi berupa pembagian kuota yang tidak sesuai, tetapi diduga juga ada pungutan liar Rp75 juta per jemaah haji khusus (total Rp691 miliar untuk 9.222 jemaah), dan mark-up biaya katering dan/atau penginapan.
Namun, sejak kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 naik ke tahap penyidikan, hingga artikel ini ditulis pada Senin (18/8/2025) pagi, KPK belum menetapkan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.