Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji di Jumat Keramat?
Menanti KPK umumkan tersangka korupsi kuota haji, bakal diumumkan saat Jumat Keramat? 3 orang yang dicekal jadi tersangka?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Jumat Keramat" istilah ini populer merujuk kebiasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan atau mengumumkan tersangka kasus korupsi pada hari Jumat.
Fenomena Jumat Keramat ini sudah identik dengan KPK dan jadi sorotan publik karena banyak tokoh politik besar yang diumumkan sebagai tersangka tepat di hari Jumat.
Deretan politisi yang jadi korban Jumat Keramat KPK yakni politisi yang juga mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh jadi tersangka hari Jumat Keramat, Jumat 3 Februari 2012 di kasus korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang SEA Games.
Setya Novanto jadi tersangka e-KTP pada Jumat Keramat, 10 November 2017, kini Setya Novanto dapat pembebasan bersyarat. Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola juga jadi tersangka di Jumat Keramat, 24 Januari 2018 kasus gratifikasi proyek di Jambi.
Lantas apakah KPK bakal mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Jumat Keramat?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya. Kini publik menunggu KPK merilis para tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: KPK Bakal Obok-obok Handphone Yaqut Cholil Qoumas, Cari Bukti Kunci Korupsi Kuota Haji
Buntut kasus ini dalam kurun waktu satu minggu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berurusan dengan KPK. Mulai dari diperiksa, dicegah ke luar negeri, rumahnya digeledah dan handphone miliknya disita.
Menyoal apakah pengumuman tersangka bakal dilakukan pada Jumat Keramat? Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan.
Menurutnya, proses ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelasnya Senin (18/8/2025).
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama RI (Kemenag) periode 2023-2024 ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Penambahan kuota ini didapat setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) di bawah Menteri Agama RI 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota ini secara merata (50 persen haji reguler, 50 persen haji khusus).
Pembagian 50:50 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menag Nomor 130 Tahun 2024, yang kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji karena diduga menyalahi aturan.
Baca juga: PCNU Bangkalan Prihatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Dibuka Saja agar Terang Benderang
Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) setelah Yaqut diperiksa selama lima jam oleh KPK dua hari sebelumnya, yakni Kamis (7/8/2025).
Adapun Yaqut Cholil Qoumas sudah dicekal ke luar negeri pada Senin (11/8/2025) oleh KPK, bersama Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel).
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik, seperti handphone, untuk menelusuri alur perintah dan aliran dana.
Selain itu, KPK menggeledah rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag RI di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, pada Kamis (14/8/2025), di mana KPK menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti oleh pihak swasta.

KPK pun mengancam akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) jika terbukti.
Dalam kasus ini, tak hanya dugaan korupsi berupa pembagian kuota yang tidak sesuai, tetapi diduga juga ada pungutan liar Rp75 juta per jemaah haji khusus (total Rp691 miliar untuk 9.222 jemaah), dan mark-up biaya katering dan/atau penginapan.
Namun, sejak kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 naik ke tahap penyidikan, hingga artikel ini ditulis pada Rabu (20/8/2025) pagi, KPK belum menetapkan tersangka.
3 Orang yang Dicegah ke Luar Negeri Bakal Jadi Tersangka?
KPK resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan Senin, 11 Agustus 2025.
Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca juga: Fuad Hasan Dicegah KPK, Ini Harga Fantastis ONH Plus dari Maktour, Fasilitas hingga Kemewahannya
Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta yakni pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM)
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.
Lantas apakah ketiga orang yang dicegah ini bakal jadi tersangka?
Pencegahan ke luar negeri oleh KPK memang sering diasosiasikan dengan status tersangka, namun secara hukum belum tentu.
Tujuan dari pencegahan ke luar negeri yakni mencegah agar seseorang yang sedang diperiksa atau diduga terlibat tindak pidana agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Mereka yang dicegah bisa statusnya saksi, pihak terkait, bahkan orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK biasanya mencegah orang karena orang tersebut punya akses pada bukti atau informasi penting, atau ada indikasi keterlibatan tapi belum cukup bukti untuk jadi tersangka.
Termasuk proses penyidikan masih berjalan dan KPK ingin memastikan orang tersebut tetap bersedia diperiksa.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa, dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, rumahnya digeledah tapi hingga kini belum ada pengumuman bahwa dia tersangka.
Baca juga: KPK Menduga Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui juru bicaranya, Yaqut Cholil Qoumas menyebut sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, dia akan tetap mematuhi proses hukum yang ada.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Anna mengatakan Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tuturnya.
Yaqut disebut Anna, meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ucapnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," sambungnya.
Peneliti Pukat UGM Desak KPK Gerak Cepat
Peneliti Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bergerak cepat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Zaenur Rohman pun menjelaskan alasan mengapa KPK harus bergerak cepat dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sebab, jika terlalu lama, akan muncul kesempatan untuk menghalangi atau mengaburkan penyidikan perkara.
"Ini memang harus gerak cepat ya KPK," kata Zaenur, saat menjadi narasumber dalam program Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (18/8/2025).
"Mengapa? Seakan-akan kalau memberi kesempatan yang lebar, maka pihak-pihak yang tersangkut dengan perkara ini bisa melakukan berbagai upaya untuk melepaskan diri dari jeratan hukum, untuk merintangi penyidikan, maupun upaya-upaya lain, seperti misalnya mengondisikan saksi-saksi bahkan bisa melarikan diri dan seterusnya," lanjutnya.
Menurut Zaenur, jika suatu kasus korupsi yang ditangani KPK sudah masuk tahap penyidikan, maka lembaga anti-rasuah tersebut sudah meyakini adanya tindak pidana.
Sehingga, yang paling ditunggu-tunggu adalah penetapan tersangka.
"Oleh karena itu, memang ini harus segera diikuti dengan penetapan tersangka," ujar Zaenur.
"Kenapa demikian? Kalau KPK sudah masuk ke tahap penyidikan, artinya KPK sudah pegang dan meyakini ada tindak pidana yang telah terjadi. Telah terjadi satu peristiwa pidana korupsi, yang kemudian diikuti oleh tahap penyidikan adalah untuk menetapkan tersangkanya," paparnya.
"Nah, kemarin sudah dilakukan pencekalan, kemudian sudah dilakukan penggeledahan. Oleh karena itu yang ditunggu oleh publik berikutnya adalah penetapan tersangka," imbuhnya.
Tak Perlu Ancaman Pengenaan Pasal Perintangan Penyidikan
Kemudian, Zaenur juga menilai bahwa KPK tidak perlu memberikan ultimatum atau ancaman terkait pengenaan pasal perintangan penyidikan, terutama terkait indikasi penghilangan barang bukti di Maktour Travel.
Lebih baik, Zaenur menyebut, KPK langsung saja mengenakan Pasal 21 UU Tipikor yang memuat aturan dan ancaman pidana terhadap perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice.
Dalam pasal tersebut, tercantum ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
"Menurut saya yang sangat penting adalah KPK tidak perlu menyampaikan ancaman, tetapi langsung saja terapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor perintangan penyidikan kepada pihak-pihak yang telah melakukan penghilangan barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean?
Ia tegas menyebut, upaya penghilangan barang bukti termasuk tindak pidana perintangan penyidikan.
Sehingga, siapa pun yang terbukti melakukan perintangan penyidikan, maka harus ditetapkan sebagai tersangka pula.
"Misalnya kalau diduga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti maka itu harus ditetapkan sebagai tersangka," papar Zaenur.
"Kenapa? Karena itu bahkan di dalam KUHP pun menghilangkan barang bukti itu merupakan sebuah tindak pidana. Tujuannya untuk merintangi penyidikan," imbuhnya.
"Sehingga ini juga memberi pesan kepada pihak-pihak lain untuk tidak mengganggu proses penyidikan, menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," tandasnya.
Sekilas tentang Pukat UGM
Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada tahun 2005 sebagai respons terhadap maraknya korupsi di Indonesia yang telah merambah berbagai sektor kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama.
Korupsi dianggap sebagai akar kejahatan ("the root of evil") yang menyebabkan kerugian negara, kebocoran anggaran, hingga kemiskinan yang meluas.
Oleh karena itu, PUKAT UGM dibentuk untuk mengoptimalkan peran akademisi dalam gerakan anti-korupsi secara terstruktur dan sistematis, sejalan dengan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Peneliti Pukat UGM Desak KPK untuk Gerak Cepat,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.