Sabtu, 4 Oktober 2025

Bicara Persoalan Royalti di RUU Hak Cipta, Menekraf: Ekosistem Musiknya Ada di Kami

Adapun eksosistem musik, dikatakan Riefky, menjadi 7 subsektor prioritas yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. 

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
PERSOALAN ROYALTI MUSIK - Menteri Ekonomi Kreatif (ekraf) Teuku Riefky Harsya. Ia menyebut soal mekanisme penghitungan royalti harus fair dan pihak-pihak yang memungut royalti juga harus akuntabel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) meski menjadi inisiatif dari DPR, ekosistemnya tetap ada di pihaknya.

Adapun RUU Hak Cipta ini disebut-sebut mengatur masalah royalti yang dalam beberapa waktu belakangan menjadi polemik.

Hal itu dikatakan Teuku saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra.

Baca juga: Vokal Soal Royalti, Piyu dan Badai Sering Nongkrong Bareng, Obrolan Mereka Random

Menekraf mengatakan bahwa regulasi RUU Hak Cipta ada di Kementerian Hukum.

"Tetapi kalau ekosistem musiknya itu memang ada di kami. Jadi memang yang kita lagi perjuangkan ini kan adalah regulasi yang lebih transparan, berkeadilan, dan akuntabel," kata Riefky di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan DPR soal masalah royalti ini.

Adapun eksosistem musik, dikatakan Riefky, menjadi 7 subsektor prioritas yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. 

Dia mengatakan secara estetis dan juga ekonomi, musik Indonesia tak hanya menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tetapi kerap viral hingga ke mancanegara.

Karena itulah, Riefky mengatakan bahwa kesejahteraan musisi harus diperhatikan.

"Nah harus ada sistem yang akuntabel, kredibel, real time yang ketika dipasangkan hasilnya harus sampai kepada pencipta dan musisi. Sehingga mereka juga kualitas hidupnya juga terjaga dan terus bisa berkarya. Menghasilkan musik-musik Indonesia yang bisa semakin mendunia," kata dia.

Permasalahan royalti ini, Riefky mengatakan bahwa yang menjadi fokus sebenarnya adalah lokasi musik tersebut diputar.

"Tentu tempat ini harus ditata ulang. Tidak tempat-tempat yang kecil atau mikro kecil juga dikenakan. Misalnya kedai-kedai kopi, warung-warung kopi masa dikenakan misalnya," kata dia.

Berbeda dengan lokasi-lokasi berskala besar dengan acara yang juga serupa, Riefky menyebut royalti bisa saja dipungut.

"Tetapi kalau kondangan-kondangan di kampung, masa dikenakan? Nah itu juga bagian yang sedang dibenahi," kata dia.

Ditambah soal mekanisme penghitungan royalti, yang menurutnya juga harus fair, serta pihak-pihak yang memungut royalti pun harus akuntabel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved