Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Pergeseran Anggaran Rp165 M, Hakim Perintahkan Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang, Beranikah KPK?
Hakim minta Bobby hadir di sidang korupsi Rp165 M. KPK belum putuskan. Publik bertanya: beranikah mereka patuh atau tarik rem?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp165 miliar.
Perintah itu dilontarkan setelah terungkap bahwa anggaran proyek berasal dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Kini publik menanti: beranikah KPK menjalankan perintah hakim tersebut?
KPK Belum Putuskan, Tunggu Laporan Jaksa
Menanggapi perintah pengadilan itu, KPK menyatakan hingga kini belum memutuskan apakah akan mematuhi perintah tersebut.
Lembaga antirasuah menyatakan masih perlu melakukan analisis internal sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kita nanti lihat hasil analisis dari tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa tugas utama jaksa adalah membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Menurutnya, permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan menandakan adanya kebutuhan untuk melengkapi fakta atau keterangan dari alat bukti yang sudah ada.
“Tentu juga JPU punya tugas untuk melaksanakan ketetapan dari majelis hakim terkait dengan perkara a quo tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Prabowo Ancam Kirim KPK-Kejagung Bersihkan BUMN, Komisi Antirasuah Beri Respons
Senada dengan itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa di Medan sebelum mengambil keputusan.
“Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti,” kata Asep, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, jika permintaan tersebut dipenuhi, Bobby Nasution akan dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan, bukan diperiksa di Jakarta.
Pergeseran Anggaran Lewat Pergub Jadi Pemicu
Permintaan untuk memanggil Bobby Nasution dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang lanjutan pada Rabu (24/9/2025).
Hal ini dipicu oleh kesaksian Sekretaris Dinas PUPRdi Pengadilan Tipikor Medan Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan di Padang Lawas Utara tidak tercantum dalam APBD murni 2025.
Dana proyek tersebut berasal dari pergeseran anggaran sejumlah dinas yang disahkan melalui Pergub. Hakim menilai bahwa jika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan sesuai prosedur, maka gubernur sebagai penandatangan Pergub harus dimintai pertanggungjawaban.
Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Usut Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil Rektor USU hingga Sekwan Madina |
---|
KPK Dalami Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Nonaktif Tagih Fee Proyek Rp46 M |
---|
KPK Menduga Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diperintah Terima Suap Proyek Jalan |
---|
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Proyek Jalan di Sumut Lewat Pemeriksaan Pj Sekda Ahmad Effendy Pohan |
---|
Reaksi Kejagung usai KPK Ingin Periksa Kajari Madina di Kasus Jalan Sumut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.