Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji di Jumat Keramat? 

Menanti KPK umumkan tersangka korupsi kuota haji, bakal diumumkan saat Jumat Keramat? 3 orang yang dicekal jadi tersangka?

Serambinews.com/ Khalidin Umar/ mch 2024/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Dok Kemenag
KORUPSI KUOTA HAJI - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas di JI-Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (9/10/2024). Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Menanti KPK umumkan tersangka korupsi kuota haji, bakal diumumkan saat Jumat Keramat? 3 orang yang dicekal jadi tersangka? 

Namun, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) di bawah Menteri Agama RI 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota ini secara merata (50 persen haji reguler, 50 persen haji khusus).

Pembagian 50:50 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menag Nomor 130 Tahun 2024, yang kemudian menjadi salah satu alat bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji karena diduga menyalahi aturan.

Baca juga: PCNU Bangkalan Prihatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Dibuka Saja agar Terang Benderang

Diperkirakan, kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) setelah Yaqut diperiksa selama lima jam oleh KPK dua hari sebelumnya, yakni Kamis (7/8/2025).

Adapun Yaqut Cholil Qoumas sudah dicekal ke luar negeri pada Senin (11/8/2025) oleh KPK, bersama Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel).

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025) dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik, seperti handphone, untuk menelusuri alur perintah dan aliran dana.

Selain itu, KPK menggeledah rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag RI di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu unit mobil sebagai barang bukti. 

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta Timur, pada Kamis (14/8/2025), di mana KPK menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti oleh pihak swasta. 

Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

KPK pun mengancam akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) jika terbukti.

Dalam kasus ini, tak hanya dugaan korupsi berupa pembagian kuota yang tidak sesuai, tetapi diduga juga ada pungutan liar Rp75 juta per jemaah haji khusus (total Rp691 miliar untuk 9.222 jemaah), dan mark-up biaya katering dan/atau penginapan.

Namun, sejak kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 naik ke tahap penyidikan, hingga artikel ini ditulis pada Rabu (20/8/2025) pagi, KPK belum menetapkan tersangka.

 

3 Orang yang Dicegah ke Luar Negeri Bakal Jadi Tersangka?

KPK resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan Senin, 11 Agustus 2025. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan