Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Periksa Lagi ASN Imigrasi soal Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Hari Ini

KPK kembali memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (31/7/2025).

Pos Kupang/HO
PERIKSA ASN IMIGRASI - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Hari ini KPK kembali memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Para tersangka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus izin TKA.

Berdasarkan konstruksi perkara, para pejabat Kemnaker, yaitu Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), dan Devi Angraeni (DA), diduga memerintahkan stafnya untuk mempersulit atau memperlambat proses pengajuan RPTKA bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang.

Modusnya antara lain dengan tidak memberitahukan kekurangan berkas, tidak memberikan jadwal wawancara, hingga mengulur-ulur waktu penerbitan. Hal ini memaksa pemohon untuk membayar sejumlah uang agar RPTKA segera terbit dan terhindar dari denda Rp1 juta per hari bagi TKA yang izinnya terhambat.


Selama periode 2019–2024, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang pemerasan sedikitnya Rp53,7 miliar. 


Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara mereka, dengan rincian penerimaan terbesar oleh Haryanto (Rp18 miliar) dan Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar).

Selain dinikmati oleh delapan tersangka, uang tersebut juga dibagikan secara rutin setiap dua minggu kepada sekitar 85 pegawai di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dengan total mencapai Rp8,94 miliar.

Hingga kini, seluruh tersangka telah ditahan. 

KPK juga telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp8,61 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK

Penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung bahkan sebelum tahun 2019.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved