Minggu, 5 Oktober 2025

Jaksa KPK Kembalikan Satu Unit Apartemen kepada Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Obyek dimohonkan yaitu hak milik satu unit apartemen Belleza 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih tidak terdapat dalam daftar barang bukti

Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
KEMBALIKAN ASET- Sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9/2025). Terdakwa eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, saat menunggu sidang dimulai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembalikan sertifikat satu unit apartemen atas nama Haryanto Lauwy Kosasih kepada Rina Lauwy Kosasih.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan replik perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen, rugikan keuangan negara Rp1 triliun, terdakwa eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Sebagai informasi Rina Lauwy Kosasih merupakan mantan istri terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih.

Baca juga: Pembelaan Eks Dirut Taspen Kosasih di Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Singgung Sumber Dana

"Penuntut umum telah menerima surat sebagai berikut. Satu, surat dari Rina Lauwy tanggal 18 September 2025 perihal permohonan pencabutan blokir atas sertifikat hak milik satu unit Apartemen Belleza Unit 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih atau ayah Rina Lauwy Kosasih," kata Jaksa KPK di persidangan.

Lanjut penuntut umum, permohonan kedua pengembalian sertifikat apartemen Belleza Unit 21 FS 5.

"Perihal permintaan permohonan pengembalian sertifikat Apartemen Belleza Unit 21 FS 5, sikap penuntut umum telah mengajukan tuntutan atas barang bukti tersebut, yaitu barang bukti nomor 736 yaitu dikembalikan kepada Rina Lauwy Kosasih," jelas jaksa.

Adapun, lanjut Jaksa KPK perihal permohonan pencabutan blokir atas sertifikat hak milik satu unit Apartemen Belleza Unit 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih.

"Sikap penuntut umum terhadap pencabutan blokir tersebut. Obyek dimohonkan yaitu hak milik satu unit apartemen Belleza 21 FS 7 atas nama Haryanto Lauwy Kosasih tidak terdapat dalam daftar barang bukti," kata jaksa KPK.

"Sehingga atas permohonan tersebut, penuntut umum bersikap tidak akan mengajukan tuntutan atas barang bukti yang dimaksud," imbuhnya.

Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp1 triliun dalam perkara investasi fiktif.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: OJK Usul Diberi Kewenangan Awasi Taspen dalam RUU P2SK: Tata kelola Investasinya Sangat Buruk

Di persidangan jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. 

"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.

Pada sebuah pertemuan terdakwa Ekiawan, kata jaksa menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved