KPK Periksa Lagi ASN Imigrasi soal Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker Hari Ini
KPK kembali memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (31/7/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (31/7/2025).
Mereka dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya menjerat pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Hari ini Kamis (31/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dua orang ASN dari Ditjen Imigrasi yang diperiksa yakni Renha Hata Galih dan Yuris Setiawan.
Keduanya ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada hari sebelumnya, KPK juga memeriksa Angga Prasetya Ali Saputra, selaku ASN di Bagian Visa, Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, ada satu saksi lain yakni Dosen Anti Korupsi di Akedemi Optometri Lepindro, Subandriyo yang diperiksa penyidik KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus izin TKA.
Berdasarkan konstruksi perkara, para pejabat Kemnaker, yaitu Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), dan Devi Angraeni (DA), diduga memerintahkan stafnya untuk mempersulit atau memperlambat proses pengajuan RPTKA bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang.
Modusnya antara lain dengan tidak memberitahukan kekurangan berkas, tidak memberikan jadwal wawancara, hingga mengulur-ulur waktu penerbitan. Hal ini memaksa pemohon untuk membayar sejumlah uang agar RPTKA segera terbit dan terhindar dari denda Rp1 juta per hari bagi TKA yang izinnya terhambat.
Selama periode 2019–2024, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang pemerasan sedikitnya Rp53,7 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara mereka, dengan rincian penerimaan terbesar oleh Haryanto (Rp18 miliar) dan Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar).
Selain dinikmati oleh delapan tersangka, uang tersebut juga dibagikan secara rutin setiap dua minggu kepada sekitar 85 pegawai di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dengan total mencapai Rp8,94 miliar.
Hingga kini, seluruh tersangka telah ditahan.
KPK juga telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait perkara ini dengan total mencapai Rp8,61 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Penyidik masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung bahkan sebelum tahun 2019.
KPK Sayangkan Khalid Basalamah Ungkap Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik |
![]() |
---|
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.