Rabu, 1 Oktober 2025

Finalisasi Kerugian Negara dalam Kasus PT INTI, KPK dan Auditor BPKP Periksa Direktur PT MBK

Proses finalisasi ini dilakukan setelah KPK sebelumnya mengungkap adanya penambahan nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini. 

Kompas.com/Bayu Pratama S
PEMERIKSAAN KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT MBK, Natalia Ghozali, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT MBK, Natalia Ghozali, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero. 

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (29/9/2025), ini bertujuan untuk finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kehadiran Natalia Ghozali adalah untuk memberikan klarifikasi langsung kepada auditor BPKP yang menangani perkara ini.

Baca juga: Kasus Pengadaan Laptop di PT INTI di Bandung, KPK Sita Deposito Rp 6,4 miliar

"Saksi hadir untuk diklarifikasi oleh Auditor BPKP dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian negara yang timbul pada perkara tersebut," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Proses finalisasi ini dilakukan setelah KPK sebelumnya mengungkap adanya penambahan nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini. 

Angka kerugian negara dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 itu kini ditaksir mencapai Rp180 miliar.

Angka tersebut meningkat signifikan dari perhitungan awal yang pernah diumumkan KPK, yakni sebesar Rp120 miliar.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat BUMN di bidang telekomunikasi tersebut. 

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Asuransi Jasaraharja Putera cabang Bandung pada 7 Februari 2025 lalu. 

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa deposito senilai Rp6,4 miliar serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved