Senin, 29 September 2025

KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gambar utuh Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang difoto pada Jumat (22/8/2025). KPK adalah lembaga negara independen yang memiliki tugas memberantas korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan kasus korupsi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. 

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).

Selain Rony, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga, sebagai saksi. 

Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami dugaan persekongkolan antara PT Taspen dan PT Insight Investments Management (Insight IM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana investasi antara kedua perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Dirut Insight IM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca juga: Terdakwa Investasi Fiktif Taspen Ekiawan Menangis di Sidang, Klaim Tak Ada Niat Mencuri

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Kosasih menyetujui revisi kebijakan internal investasi Taspen guna memfasilitasi pelepasan sukuk bermasalah. 

Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke produk reksa dana yang dikelola Insight IM secara tidak profesional, sehingga perusahaan itu diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp44,2 miliar.

Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Insight IM, termasuk Direktur Thomas Harmanto dan Komisaris Utama Anak Agung Gde Wisnu Wardana. 

Pemeriksaan para saksi difokuskan untuk mengungkap pola pengaturan investasi dan aliran dana yang diduga melanggar hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan