KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero), Rony Hanityo Aprianto, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).
Selain Rony, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga, sebagai saksi.
Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami dugaan persekongkolan antara PT Taspen dan PT Insight Investments Management (Insight IM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana investasi antara kedua perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Dirut Insight IM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca juga: Terdakwa Investasi Fiktif Taspen Ekiawan Menangis di Sidang, Klaim Tak Ada Niat Mencuri
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Kosasih menyetujui revisi kebijakan internal investasi Taspen guna memfasilitasi pelepasan sukuk bermasalah.
Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke produk reksa dana yang dikelola Insight IM secara tidak profesional, sehingga perusahaan itu diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp44,2 miliar.
Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Insight IM, termasuk Direktur Thomas Harmanto dan Komisaris Utama Anak Agung Gde Wisnu Wardana.
Pemeriksaan para saksi difokuskan untuk mengungkap pola pengaturan investasi dan aliran dana yang diduga melanggar hukum.
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.