Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK
KPK telusuri jejak uang panas kuota haji. Wasekjen Ansor diperiksa, kerugian negara ditaksir tembus Rp1 triliun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang berawal dari temuan di rumah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah, diperiksa karena diduga mengetahui aliran dana haram. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan membuka kemungkinan pemanggilan pihak lain di luar pemerintahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu titik krusial dalam penyidikan adalah penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menghasilkan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang mengarah pada dugaan aliran dana tidak sah.
Berangkat dari temuan tersebut, KPK memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, pada Kamis, 4 September 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa meskipun fokus penyidikan saat ini menyasar pejabat Kementerian Agama, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain di luar pemerintahan, termasuk organisasi keagamaan seperti GP Ansor.
“Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi.
Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” ujar Budi.
KPK menduga penyelewengan terjadi dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara tidak proporsional: masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.
“Ini tidak sesuai aturan. Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi dibagi rata 50:50. Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Akibat pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Nilai tersebut berasal dari potensi selisih harga antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi.
Baca juga: Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol
Selain memeriksa Syarif Hamzah, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abdul Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik KPK membuka kemungkinan pemanggilan petinggi GP Ansor lainnya jika keterangan mereka dianggap relevan.
Desakan publik pun muncul agar KPK turut memanggil Ketua Umum GP Ansor dan tokoh PBNU, mengingat keterkaitan struktural dan historis dengan Yaqut yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2020.
KPK
kuota haji
korupsi haji
aliran dana
Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama
Kementerian Agama
GP Ansor
Syarif Hamzah
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.