Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi BPR Jepara Artha Rp254 M, KPK Dalami Debitur Boneka dan Aliran Dana

Debitur boneka, kredit fiktif Rp263 miliar, dan dana umrah. KPK bongkar skandal BPR Jepara Artha, negara rugi Rp254 miliar!

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Utama

KPK mengusut skandal kredit fiktif di BPR Jepara Artha yang merugikan negara Rp254 miliar. Kredit senilai Rp263,6 miliar dicairkan atas nama debitur boneka. Penyidik kini mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka, termasuk kickback dari premi asuransi dan biaya notaris.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), yang merugikan negara hingga Rp254 miliar. Skandal ini melibatkan 40 debitur boneka dan lima tersangka yang kini ditahan.

Pada Senin (29/9/2025), penyidik KPK memeriksa Rina Kristinatwatty, Ketua Tim Likuidasi BPR Jepara Artha, untuk menggali data baki debet dan aliran dana dari kredit fiktif yang dicairkan selama periode April 2022 hingga Juli 2023.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan data baki debet atas nama para debitur yang diajukan para tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar dicairkan menggunakan identitas warga seperti pedagang kecil, buruh, tukang, bahkan ojek online. Mereka dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta untuk meminjamkan nama dan dokumen pribadi. Dokumen pendukung seperti rekening koran, foto usaha, dan izin usaha dimanipulasi agar terlihat layak.

KPK menyebut proses pencairan dilakukan tanpa analisis risiko yang semestinya. Bahkan, kredit diproses sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilakukan. Nilai agunan berupa tanah juga dimark-up hingga 10 kali lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dana hasil kredit digunakan untuk dua tujuan: menutupi kredit macet senilai Rp130 miliar agar performa bank terlihat sehat, dan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Sebagian dana juga digunakan untuk membiayai perjalanan umrah dan pembelian aset pribadi.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Ria Norsan dan Istri, Dua Barang Penting Ini Disita

Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko, disebut menerima Rp2,6 miliar. Direktur Bisnis Iwan Nursetyo menerima Rp793 juta, Kepala Divisi Bisnis Ahmad Nasir Rp637 juta, dan Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono Rp282 juta. Dana umrah untuk tiga pejabat tersebut ditaksir mencapai Rp300 juta.

Kickback juga ditemukan dari premi asuransi dan biaya notaris. Premi Rp2,06 miliar ke Jamkrida menghasilkan kickback Rp206 juta untuk JH. Biaya notaris Rp10 miliar disisihkan Rp275 juta untuk IN dan Rp93 juta untuk AN.

Kelima tersangka yang ditahan adalah:

  • Jhendik Handoko (Direktur Utama BPR Jepara Artha)
  • Iwan Nursetyo (Direktur Bisnis dan Operasional)
  • Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan)
  • Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit)
  • Mohammad Ibrahim Al’asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang)

Mohammad Ibrahim diduga menjadi aktor utama yang merekrut debitur boneka dan mengatur pencairan dana. Ia disebut menikmati sekitar Rp150,4 miliar dari total kredit fiktif, termasuk untuk pembelian tanah agunan dan kepentingan pribadi lainnya.

Baca juga: Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Uang Korupsi Bermuara ke Satu Pengepul Utama!

BPR Jepara Artha merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang sebelumnya menyumbang dividen kumulatif Rp46 miliar ke APBD. Namun, akibat skandal ini, bank mengalami kerugian besar dan kini dalam proses likuidasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan proses perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh BPK RI, dengan nilai sementara mencapai Rp254 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved