Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Telusuri Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Sebelum dan Sesudah 2019
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyidik saat ini memfokuskan penelusuran untuk mengetahui apakah praktik permintaan uang dan pemerasan terjadi sebelum atau sesudah tahun 2019.
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan saksi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Ada dua saksi dari pihak swasta yang dihadirkan KPK, yaitu Muhammad Tohir alias Doni yang merupakan seorang agen TKA, dan Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.
"Para saksi didalami (pengetahuannya) apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (29/9/2025).
Baca juga: KPK Sita 2 Bangunan dari Haryanto Eks Pejabat Kemnaker, yang Diduga Hasil Peras Agen TKA
Fokus pemeriksaan ini mengindikasikan upaya KPK untuk memetakan secara utuh rentang waktu praktik lancung di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.
Sejauh ini, konstruksi perkara yang diungkap KPK menyebutkan para pejabat di Kemnaker berhasil mengumpulkan uang pemerasan sedikitnya Rp 53,7 miliar selama periode 2019–2024.
Modus Sistematis dan Aliran Dana hingga THR
Penyidikan KPK mengungkap adanya modus operandi yang sistematis dan terstruktur dalam kasus ini.
Para tersangka diduga sengaja menghambat proses pengajuan RPTKA bagi pemohon yang tidak memberikan "uang pelicin".
Baca juga: KPK Sebut Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Minta Mobil Toyota Innova Baru dari Agen Penyalur TKA
Sebaliknya, pemohon yang bersedia membayar akan mendapatkan jalur cepat dan prioritas dalam verifikasi berkas hingga penjadwalan wawancara.
Fakta baru yang mengejutkan adalah temuan bahwa hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker, yang berjumlah sekitar 85 orang, diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Uang dibagikan secara rutin setiap dua minggu dengan total mencapai Rp 8,94 miliar, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahunan yang sumbernya berasal dari para agen TKA.
"Dalam pemeriksaan saksi, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam keterangan sebelumnya.
Aset Disita dan Delapan Tersangka
Dalam upaya pemulihan aset (asset recovery), KPK telah menyita berbagai aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Aset tersebut antara lain 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare di Karanganyar, dua unit bangunan berupa kontrakan di Depok dan rumah di Bogor, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.