Judi Online
Dukung Pemberantasan Judi Online, Guru Besar UI Dorong Pemerintah Tiru UEA dan Malaysia
Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mengkaji usulan melegalkan kasino di Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan devisa negara.
Hikmahanto juga mengatakan bahwa meski Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim, namun aktivitas judi tetap tinggi.
Ia juga menyebut bahwa pada era Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, aktivitas judi dilegalkan dengan bentuk-bentuk seperti Porkas dan SDSB.
“Waktu itu kemudian juga kita ada Porkas, ada SDSB, itu kan sebenarnya juga bentuk-bentuk seperti itu. Nah tapi sekarang kita cuma lokalisir saja dan penggunaan dananya nanti misalnya dari pajak yang dihasilkan dan lain sebagainya,” katanya.
“Tapi tentu dana tersebut untuk kepentingan yang tidak menyentuh, katakanlah hal-hal yang terkait dengan agama dan lain sebagainya,” imbuh Hikmahanto.
Hikmahanto juga mencontohkan aktivitas di Uni Emirat Arab yang meski mengharamkan judi, tetap membuka kasino dengan membangun kawasan ekonomi khusus.
Ia juga menyarankan, apabila pemerintah Indonesia berani mengambil kebijakan membuka kasino di kawasan ekonomi khusus, namun harus tetap fokus memberantas judi daring yang merugikan masyarakat.
“Selama ini yang kita dengar sangat menyakitkan dan miris. Mereka yang bekerja di perusahaan-perusahaan judi online disiksa di Kamboja dan lain sebagainya, kita tidak ada kendali,” ujar Hikmahanto.
Sudah mereka keluar masuk secara ilegal, ditambah melakukan perbuatan yang tidak baik bagi warga negara kita. Dan tiba-tiba kalau mereka disiksa kita harus membantu mereka untuk mengeluarkan uang. Kan tidak benar juga kalau seperti begitu,” pungkasnya.
Baca juga: Nama Budi Arie Disebut Jaksa dalam Sidang Dakwaan Kasus Pengamanan Situs Judi Online
Pandangan pemerintah
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan perlu kajian mendalam sebelum memutuskan melegalkan pendirian kasino di Indonesia untuk menggenjot penerimaan negara.
“Wah itu perlu kajian ya,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Wacana melegalkan beroperasinya kasino muncul di tengah gencarnya pelarangan judi online.
Alexander menambahkan Komdigi tidak punya kewenangan untuk melegalkan bisnis kasino. Karena itu, dia enggan menanggapi lebih lanjut soal wacana tersebut.
“Untuk masalah itu bukan porsinya kami untuk menanggapi masalah itu ya,” ucap Alexander.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.