Senin, 29 September 2025

Judi Online

Dukung Pemberantasan Judi Online, Guru Besar UI Dorong Pemerintah Tiru UEA dan Malaysia

Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mengkaji usulan melegalkan kasino di Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan devisa negara.

Penulis: Hasanudin Aco
dok. Kompas
ILUSTRASI JUDI - Usul  menjadikan kasino sebagai objek baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) terus menuai pro dan kontra. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan perlu kajian mendalam sebelum memutuskan melegalkan pendirian kasino di Indonesia untuk menggenjot penerimaan negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usul  menjadikan kasino sebagai objek baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) terus menuai pro dan kontra.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Galih Dimuntur Kartasasmita mengusulkan agar kasino menjadi pendapatan baru untuk negara.

Baca juga: Dakwaan Kasus Judi Online: Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Keuangan pada Kamis (8/5/2025) lalu.

“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino. Coba negara Arab saja jalankan kasino. Mereka kan out of the box,” kata Galih dalam rapat.

Baca juga: Kasus Pengamanan Judi Online di Kominfo: Jaksa Ungkap Kronologi hingga Kode Jatah Setoran

Pandangan Guru Besar UI

Terkait hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mengkaji usulan melegalkan kasino di Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan devisa negara.

Menurutnya, pemerintah bisa melakukannya dengan mempelajari kebijakan yang telah diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia

“Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sama seperti UEA yang kini tengah membangun kasino besar di negaranya dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969,” kata Hikmahanto Juwana di Bekasi, Sabtu (17/5/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, pemerintah harus membuka mata untuk menyikapi hal tersebut dengan melakukan asesmen atau penilaian objektif terhadap tiga hal penting terkait legalisasi kasino.

Hikmahanto menyebut, langkah pertama adalah pemerintah dapat melakukan asesmen terhadap aspek perputaran uang dalam praktik judi.

Hal ini karena berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah perputaran uang pada judi daring yang dioperasikan dari Kamboja dan Myanmar sangat besar.

“Yang kedua adalah apakah memang bisa rakyat kita yang katanya mayoritas beragama Islam, terus sangat beragama, untuk melepaskan diri dari judi? Ternyata kan tidak,” ujar Hikmahanto.

Baca juga: Dakwaan Kasus Judi Online: Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen

Poin ketiga yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum di Indonesia. Meskipun pemerintah beberapa kali berniat memberantas korporasi judi daring, permasalahannya adalah korporasi tersebut berada di negara yang melegalkan kasino seperti Kamboja dan Myanmar.

“Nah kalau misalnya tiga hal ini setelah dilakukan asesmen dan menurut kita tidak bisa diselesaikan, bukan tidak mungkin kalau pemerintah memutuskan untuk buat kasino tapi di kawasan tertentu saja," jelasnya.

Ia juga mencontohkan kebijakan negara tetangga yang mengatur hal tersebut.

"Seperti kawasan ekonomi khusus di Genting, Malaysia atau di Singapura juga ada. Tapi, untuk warga Singapura kalau mereka mau berjudi di situ, mereka harus ada syarat ketat,” tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan