Judi Online
Dukung Pemberantasan Judi Online, Guru Besar UI Dorong Pemerintah Tiru UEA dan Malaysia
Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mengkaji usulan melegalkan kasino di Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan devisa negara.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usul menjadikan kasino sebagai objek baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) terus menuai pro dan kontra.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Galih Dimuntur Kartasasmita mengusulkan agar kasino menjadi pendapatan baru untuk negara.
Baca juga: Dakwaan Kasus Judi Online: Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Keuangan pada Kamis (8/5/2025) lalu.
“Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino. Coba negara Arab saja jalankan kasino. Mereka kan out of the box,” kata Galih dalam rapat.
Baca juga: Kasus Pengamanan Judi Online di Kominfo: Jaksa Ungkap Kronologi hingga Kode Jatah Setoran
Pandangan Guru Besar UI
Terkait hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mendorong pemerintah untuk mengkaji usulan melegalkan kasino di Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan devisa negara.
Menurutnya, pemerintah bisa melakukannya dengan mempelajari kebijakan yang telah diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia
“Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sama seperti UEA yang kini tengah membangun kasino besar di negaranya dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969,” kata Hikmahanto Juwana di Bekasi, Sabtu (17/5/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, pemerintah harus membuka mata untuk menyikapi hal tersebut dengan melakukan asesmen atau penilaian objektif terhadap tiga hal penting terkait legalisasi kasino.
Hikmahanto menyebut, langkah pertama adalah pemerintah dapat melakukan asesmen terhadap aspek perputaran uang dalam praktik judi.
Hal ini karena berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah perputaran uang pada judi daring yang dioperasikan dari Kamboja dan Myanmar sangat besar.
“Yang kedua adalah apakah memang bisa rakyat kita yang katanya mayoritas beragama Islam, terus sangat beragama, untuk melepaskan diri dari judi? Ternyata kan tidak,” ujar Hikmahanto.
Baca juga: Dakwaan Kasus Judi Online: Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen
Poin ketiga yang tidak kalah penting adalah penegakan hukum di Indonesia. Meskipun pemerintah beberapa kali berniat memberantas korporasi judi daring, permasalahannya adalah korporasi tersebut berada di negara yang melegalkan kasino seperti Kamboja dan Myanmar.
“Nah kalau misalnya tiga hal ini setelah dilakukan asesmen dan menurut kita tidak bisa diselesaikan, bukan tidak mungkin kalau pemerintah memutuskan untuk buat kasino tapi di kawasan tertentu saja," jelasnya.
Ia juga mencontohkan kebijakan negara tetangga yang mengatur hal tersebut.
"Seperti kawasan ekonomi khusus di Genting, Malaysia atau di Singapura juga ada. Tapi, untuk warga Singapura kalau mereka mau berjudi di situ, mereka harus ada syarat ketat,” tambahnya.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.