Judi Online
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita
Polisi bekukan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar terkait aktivitas judol.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak memberantas praktik judi online atau judol di Indonesia.
Hasil terbaru, polisi melakukan pembekuan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar terkait aktivitas judol.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih mengatakan dari kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total ada Rp154,3 miliar uang yang disita.
“Kami menindaklanjuti LHA (Laporan Hasil Analisis) dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Ferdy dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Meski begitu, Ferdy mengatakan pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir.
Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan praktik judi online ini sampai ke akar-akarnya.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tuturnya.
Judol Peringkat 1 Kejahatan Siber
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut masalah judi online dan penipuan online jadi kejahatan siber peringkat pertama.
Hal ini dikatakan Sigit dalam pidatonya pada Program Mentoring Berbasis Resiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) dari kejahatan siber di kantor PPATK, Kamis (8/7/2025).
"Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber. Perjudian dan Penipuan Online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia," kata Sigit.
Meski begitu, Sigit mengaku pihaknya sudah berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber bersama sejumlah instansi terkait lainnya..
"Polri, PPATK, Kejaksaan, Hakim, Kemenkomdigi, Kemenkeu, Bank Indonesia, Penyedia Jasa Keuangan, OJK, Civil Society, dan Organisasi Internasional memegang peran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online," tuturnya.
Ia menambahkan kehadiran ruang siber yang aman bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, kata dia, juga untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana judi online ataupun penipuan.
"Juga untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online," tukasnya.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.