Judi Online
Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat
Polda DIY mengklaim dapat informasi mengenai komplotan penipu bandar judi online, dari masyarakat.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan lima orang di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, terkait judi online (judol), Rabu (30/7/2025).
Judi online alias judol adalah kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet.
Pemain akan memasang taruhan pada berbagai jenis permainan atau peristiwa yang diselenggarakan secara daring.
Lima orang yang diamankan itu mengakali alias menipu bandar judol. Caranya, mereka membuat puluhan akun baru setiap harinya agar menang dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
"Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025), dilansir Kompas.com.
Lantas, dari mana pihak kepolisian mendapat informasi mengenai komplotan penipu bandar judol?
Baca juga: Sosok RDS, Dalang yang Bikin Rugi Bandar Judol, Raup Untung Rp50 Juta, Sehari Bikin 40 Akun
Slamet mengaku pihaknya mengetahui komplotan tersebut dari informasi masyarakat setempat, Kamis (10/7/2025).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan judol di sebuah rumah di Banguntapan.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," urai Slamet, dikutip dari TribunJogja.com.
Kelima pelaku itu adalah RDS (32), warga Kabupaten Bantul, yang berperan sebagai koordinator.
Lalu, NF (25) warga Kebumen, Jawa Tengah; EN (31) dan DA (22) warga Kabupaten Bantul; serta PA (24), dari Magelang.
Keempatnya mendapat instruksi dari RDS untuk membuat akun baru dan memasang slot pada situs judol.
"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," jelas Slamet.
Selama menjalankan aksinya sejak November 2024, RDS dan anak buahnya mendapat keuntungan Rp50 juta setiap pemasangan slot.
Sumber: TribunSolo.com
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.