Judi Online
Nama Budi Arie Disebut Jaksa dalam Sidang Dakwaan Kasus Pengamanan Situs Judi Online
Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi terseret dalam kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo yang kini berubah menjadi Komdigi.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi terseret dalam kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo yang kini berubah menjadi Komdigi.
Jaksa beberapa kali menyebut nama Budi Arie saat saat membacakan dakwaan kasus tersebut pada sidang terakhir, Rabu lalu.
Sementara dalam surat dakwaan setidaknya disebut ada tiga "peran" Budi Arie dalam perjalanan kasus ini. Apa saja?
1. Mempekerjakan Adhi Kismanto
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sekira Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.
Kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada terdakwa II Adhi Kismanto.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online
"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ucap jaksa.
Dalam proses seleksi tersebut, terdakwa Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.
Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.
"Tugas Terdakwa II mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.
2. Dapat jatah 50 persen
Setelah bekerja di Kominfoi, Adhi bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo.
Mereka lantas memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik terlarang itu, jaksa menyebut Budi Arie mendapat jatah.
Mereka sempat bertemu di salah satu kafe di wilayah Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.