Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar Dari Terpidana Korupsi Timah Tamron

Kejagung menyita 42 ribu ton kandungan mineral senilai Rp 216 miliar terkait kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
TAMRON - Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) terpidana kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024). Terbaru Kejagung menyita 42 ribu ton kandungan mineral senilai Rp 216 miliar milik Tamron. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita 42 ribu ton kandungan mineral senilai Rp 216 miliar terkait kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, ribuan kandungan mineral itu disita dari beberapa gudang milik terpidana Tamron alias Aon di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Dijelaskan Anang penyitaan 42 ribu ton kandungan mineral itu bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika melakukan kegiatan di wilayah Bangka Belitung.

Setelah menemukan kandungan mineral itu, Satgas PKH pun langsung berkoordinasi dengan tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik yang menangani perkara Tamron.

"Jadi tim dari Pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana. Dan itu untuk mengganti kerugian pidana nya kita sudah dapat," kata Anang kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Bos Timah Bangka Tamron Dituntut 14 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah Jadi Pemberat Hukuman

"(Penyitaan) 42 ribu ton mineral dan itu nilai estimasi transaksinya dari PT Timah sekitar Rp 216 miliar," ucap Anang menambahkan.

Adapun lanjut Anang, bahwa ribuan ton mineral itu diketahui mengandung beberapa kandungan di antaranya timah, silikon, dan mozanit.

Ia juga menerangkan, penyitaan itu baru dilakukan lantaran pada saat kasus masih tahap penyidikan, aset milik Tamron belum sempat terdeteksi.

Baca juga: Hakim Semprot Bos Smelter Timah Tamron Saat Dicecar Soal Nilai Keuntungan: Jangan Pura-pura Bego

"Setelah kita telusuri ternyata itu punya yang bersangkutan dan kita tracking semua aset-asetnya, dapat dan ternyata punya yang bersangkutan. Dan dialaminya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42 ribu ton," jelasnya.

Setelah dilakukan penyitaan, penyidik selanjutnya akan menyerahkan ke negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola guna menambah pemasukan negara.

"Nantinya (diserahkan) ke negara. Nanti akan ditindaklanjuti itu salah satunya yang akan kita ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting," ucapnya.

Sebagai informasi dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah ini, Tamron telah dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain itu, pemilik CV Venus Inti Perkasa itu juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 3,5 triliun.

Adapun vonis terhadap Tamron itu jauh lebih berat dibandingkan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni penjara selama 8 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved