Senin, 29 September 2025

Judi Online

Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Terdakwa kasus pencucian uang Kominfo Darmawati divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS JUDOL - Terdakwa Darmawat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). Ia dijatuhkan vonis selama empat tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencucian uang perkara Judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (Judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Darmawati divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua majelis hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan Darmawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Darmawati oleh karena itu selama empat tahun," ucap Hakami membacakan amar putusan, Rabu (27/8/2025).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Darmawati sebesar Rp 250 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Ditinggal Istri Selingkuh hingga Anak Drop Karena Malu

Dalam menjatuhkan amar putusan, sebelumnya hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan untuk istri dari Muhrijan alias Agus tersebut.

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Darmawati yakni hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemblokiran situs judi online.

"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih menjadi ibu untuk tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian," jelasnya.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Judol Kominfo Bagi Tugas: Ada yang Jadi Bendahara Atur Uang Hasil Jaga Situs Judi

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Darmawati ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Darmawati sebelumnya dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sosok Darmawati 

Darmawati merupakan istri dari terdakwa kasus judi online Komdigi lainnya, yakni Muhrijan alias Agus, yang kerap dipanggil Dewa Zeus oleh anak-anaknya karena kebiasaannya bermain judi online.

Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.

Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Adapun Darmawati membelanjakan uang hasil kejahatan untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.

Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan