Judi Online
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Judi Online Tegaskan Tak Mau Seret Nama Budi Arie di Persidangan
Adriana tetap pada pendiriannya meskipun sebelumnya sempat merasa tertekan dengan ancaman dirinya akan dipenjara jika tak menyebut nama tertentu
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tangis Adriana Angela Brigita pecah saat membacakan pleidoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Ia merupakan terdakwa dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adriana menegaskan dirinya sama sekali tidak menyesal telah mencegah suaminya, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, agar tidak memberikan keterangan palsu guna menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
Tony turut menjadi terdakwa dari klaster koordinator.
Baca juga: Tangis Adriana Angela, Terdakwa TPPU Pengamanan Situs Judol Kominfo Ingat Saat Bacakan Pleidoi
Dengan nada tegas Adriana mengaku tetap pada pendiriannya, meskipun sebelumnya sempat merasa tertekan dengan ancaman dirinya akan dipenjara jika tak menyebut nama tertentu dalam perkara ini.
"Namun satu hal yang tidak saya sesali. Satu hal yang saya tidak sesali Yang Mulia adalah saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah pada perkara ini," ujar Adriana.
"Seperti yang saya saksikan pada persidangan sebelumnya. Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan meskipun merasa telah dikriminalisasi, dirinya bangga bisa menyelesaikan proses hukum tanpa mencederai kebenaran.
"Walaupun saya menduga apa yang terjadi pada saya saat ini adalah sebuah kriminalisasi dari para oknum. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran," tegasnya
Dalam pembelaannya, Adriana turut menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh suaminya berasal dari hasil kejahatan judol.
Baca juga: Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Ditinggal Istri Selingkuh hingga Anak Drop Karena Malu
Ia bahkan bersumpah di depan majelis hakim bahwa tidak pernah tahu-menahu terkait aktivitas suaminya dalam menjaga situs judi online.
"Demi Tuhan Yang Maha Kuasa, saya bersumpah mati Yang Mulia, saya tidak pernah tahu atau menduga suami saya terlibat dalam penjagaan situs judi online," ujar Adriana dengan suara bergetar di hadapan Majelis Hakim.
Teringat Dua Anak
Dalam kesempatan tersebut, Adriana menceritakan betapa beratnya menjalani proses hukum yang sedang berlangsung ini karena harus terpisah dari dua putrinya yang masih kecil, satu di antaranya berusia tiga tahun.
"Hati saya hancur ketika harus tinggalkan anak-anak saya. Melepaskan mereka untuk menjadi tahanan bersama dengan ayah mereka. Dimana pada saat inilah, mereka sangat membutuhkan peran dan kasih sayang orang tuanya, terutama karena saya seorang ibu," ungkap Adriana sambil berderai air mata.
"Hati saya sakit, ketika pada kejauhan, mendengar mereka sedang sakit atau terluka tanpa ada saya di samping mereka yang biasanya itu yang saya lakukan. Saya ingin perkara saya berakhir yang mulia. Saya hanya ingin merawat anak-anak saya," ucapnya.
Adriana Angela Brigita
Kominfo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
judi online
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Budi Arie
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.