Senin, 29 September 2025

Judi Online

PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening

PPATK mengungkap modus baru yang digunakan sindikat judi online hingga kejahatan siber lain dalam menjalankan aksinya.

Tribunnews.com/ Alfarizy
KASUS JUDOL - Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online, Rabu (27/8/2025). PPATK mengungkap modus sindikat judi online buka rekening penampungan di bank. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru yang digunakan sindikat judi online hingga kejahatan siber lain dalam menjalankan aksinya.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan satu trik yang marak dipakai adalah praktik jual beli rekening.

Rekening milik masyarakat dimanfaatkan untuk mengalirkan dana hasil tindak kejahatan, mulai dari judi online, penipuan, hingga peretasan.

"Jadi, kalau aktivitas jual beli rekening itu bukan hanya terkait dengan judi online. Itu bisa terkait dengan penipuan, lalu peretasan, lalu plot-plot lainnya yang merugikan masyarakat," kata Danang dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (27/8/2025).

Menurutnya, sindikat biasanya mendekati masyarakat agar bersedia membuka rekening di bank.

Baca juga: Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita

Setelah proses pembukaan selesai, rekening berikut fasilitasnya langsung diserahkan.

Sebagai imbalan, warga dibayar Rp 500 ribu.

"Nasabah yang bersangkutan datang ke bank, membuka, dikasih modal Rp 500 ribu untuk buka rekening. Habis itu, setelah proses pembukaan selesai, ditunggu di luar, semua fasilitasnya dikasih, dikasih upah Rp 500 ribu," jelasnya.

Baca juga: Hasil Pengembangan Kasus Bantul, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Website Judi Online Internasional

Selain memanfaatkan rekening, pelaku juga memanfaatkan kecanggihan teknologi perbankan digital.

Ada sindikat yang menggunakan sistem berbasis AI untuk meloloskan verifikasi identitas saat membuka rekening.

"Begitu dicek dengan ID di database, itu akan sama, padahal orangnya berbeda. Nah, ini sudah berhasil diidentifikasi oleh bank," kata Danang.

Ia menegaskan, masyarakat harus lebih sadar dan tidak mengalihkan rekening yang bersifat pribadi untuk digunakan orang lain.

Danang menambahkan, selain rekening bank, sindikat juga mulai memperjualbelikan merchant QRIS.

Modus ini digunakan untuk menerima setoran sekaligus menyalurkan dana hasil kejahatan.

"Deposit ini selain menggunakan rekening juga QRIS. Merchant ini juga sudah banyak diperjualbelikan, sehingga ini jadi perhatian kami bersama," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan