Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok Lita Gading dan Syamsul Jahidin, Penggugat Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK

Aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR digugat oleh Lita Gading dan Syamsul Jahidin ke MK

Instagram @lita.gading @syamsul_jahidin/Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
PENGGUGAT PENSIUNAN DPR - Dua sosok penggugat tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR ke MK yakni Lita Gading dan Syamsul Jahidin. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperkarakan tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR yang dinilai membebani APBN.

Di balik perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pada 30 September 2025, berdiri dua figur, yakni psikolog senior dr. Lita Linggayani Gading dan pengacara konstitusional Syamsul Jahidin.

Kolaborasi mereka menargetkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Asas-asas Pemerintahan yang Baik, menyoroti ketidakadilan sistem yang memberikan hak istimewa kepada elite politik sambil merugikan rakyat biasa.

Lita Linggayani Gading, yang akrab disapa dr. Lita Gading, lahir di Jakarta pada 10 September 1975.

Sebagai psikolog berpengalaman lebih dari dua dekade, ia dikenal sebagai praktisi klinis yang vokal dalam isu kesehatan jiwa dan sosial.

Pendidikannya yang solid di bidang psikologi menjadikannya narasumber andalan di media massa, termasuk komentarnya pada Mei 2024 tentang kasus kesurupan saksi pembunuhan Vina Cirebon yang menyoroti aspek kejiwaan.

Lita juga sempat menjadi sorotan pada Juli 2025 ketika dilaporkan ke polisi oleh musisi Ahmad Dhani atas tuduhan perundungan anak—kasus yang masih bergulir.

Di luar klinik, ia menjajal dunia hiburan sebagai artis televisi, membahas topik trauma dan gangguan mental yang sering terabaikan.

"Keadilan sosial dimulai dari pemahaman hak dan kewajiban yang adil," ujarnya dalam sebuah wawancara.

Sosok Syamsul Jahidin

Bersama Lita, Syamsul Jahidin membawa kekuatan hukum ke gugatan ini. 

Baca juga: Tunjangan Pensiun DPR Rp226 Miliar Digugat, Puan: Tidak Bisa Sepihak

Pria asal Pontianak ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).

Saat ini, Syamsul sedang menempuh doktor (Dr. cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45), setelah gelar S.I.Kom, S.H, magister hukum militer, dan komunikasi di STHM.

Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

Sebagai dosen hukum dan anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN), ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved