UU Pemilu
TII: Revisi UU Pemilu Harus Dilakukan dengan Proses Legislasi yang Baik
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) rencananya akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) rencananya akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026.
Revisi ini akan menentukan arah penyelenggaraan pemilu dan kualitas demokrasi di Indonesia di tahun 2029.
Menurut Research Associate The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono revisi tersebut memiliki dampak yang sangat besar dan harus dilakukan secara hati-hati.
Revisi UU Pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai ajang kompromi politik jangka pendek, tetapi harus dilihat sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.
“Kualitas suatu kebijakan publik dapat dilihat dari bagaimana proses legislasi itu dijalankan. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi contoh bagaimana DPR menjalankan proses legislasi yang ideal, yakni dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, serta berbasis pada data dan kajian akademik,” papar Arfianto dalam pernyataannya kepada Tribun, Kamis(2/10/2025).
Selain itu, Arfianto juga mengatakan bahwa proses revisi UU Pemilu seharusnya tidak terjebak pada kepentingan politik jangka pendek partai-partai di DPR. Revisi ini harus dilihat sebagai upaya memperkuat demokrasi Indonesia.
Oleh karena itu, DPR perlu membuka ruang partisipasi masyarakat, bersikap transparan dalam pembahasan, serta menggunakan kajian akademik dan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Ia menambahkan, proses yang transparan dan inklusif sangat penting agar hasil revisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga legitimate di mata publik.
Tanpa proses yang terbuka, publik akan sulit menerima hasil revisi, serta legitimasi dan hasıl pemilu justru bisa dipertanyakan. Padahal, pemilu adalah instrumen utama demokrasi yang harus dijaga integritasnya.
Arfianto menilai bahwa revisi UU Pemilu seharusnya diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan justru melemahkannya.
Revisi perlu memberikan kepastian hukum yang jelas dan stabil agar penyelenggara pemilu tidak terus-menerus menghadapi perubahan aturan di tengah jalan.
Selain itu, revisi harus mampu memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP agar tetap independen, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pemilu yang adil.
Lebih jauh, Arfianto mengatakan, desain sistem pemilu yang dihasilkan dari revisi ini juga harus mendorong representasi politik yang inklusif, bukan sekadar menguntungkan elite partai.
Pemilu harus bisa diakses secara adil oleh seluruh warga negara, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok minoritas.
UU Pemilu
Soal Pemisahan Pemilu, MPR RI Ingatkan Putusan MK Harus Selaras dengan Prinsip Sistem Pemerintahan |
---|
Jimly Asshiddiqie Soal Masa Transisi Pemilu 2029: Perpanjang Saja DPRD 2 Tahun, Apa Masalahnya? |
---|
Usulkan Pilkada Dipilih DPRD Provinsi, Cak Imin Bantah Disebut Ingin Menyenangkan Prabowo |
---|
Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang |
---|
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.