Disertasi Humas PN Jaksel Djuyamto: Tersangka yang Ditetapkan Hakim Tak Bisa Ajukan Praperadilan
Djuyamto mengusulkan majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan
"Iya, alasan rasionalitasnya di situ, kenapa alasan hakim perlu diberikan kewenangan seperti itu. Saya berpikir kalau di UU 18 2013 saja bisa diterapkan, mestinya dalam perkara tipikor yang notabene adalah perkara ekstra ordinary crime seharusnya juga bisa dong, kan begitu," ungkapnya.
Atas dasar itu Djuyamto berharap dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana ataupun Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi, hakim bisa diberikan kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dalam perjalanannya terbukti terlibat.
"Tentu harapan penulis tentu (hakim) diberikan kewenangan untuk itu. Karena kalau tidak ada dasar hukum acara yang memberikan kewenangan itu tentu tidak boleh," ujarnya.
Sudah Dibelikan Tanah, NU Kartasura Siap Kembalikan Rp5,7 Miliar dari Hakim Tersangka Suap |
![]() |
---|
Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap |
![]() |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.