Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura

Djuyamto dikatakan juga menyerahkan pencairan proposal pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura senilai Rp3 miliar

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
VONIS LEPAS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 5 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Suratno mengungkapkan Djuyamto total menyerahkan Rp 5,75 miliar untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura.

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kartasura merupakan bagian dari struktur organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat kecamatan, tepatnya di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan 

Adapun hal itu disampaikan Suratno saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025).

Pelicin vonis adalah istilah tidak resmi yang merujuk pada suap atau gratifikasi yang diberikan kepada aparat peradilan—terutama hakim—agar menjatuhkan putusan yang menguntungkan pihak tertentu dalam suatu perkara hukum. Ini merupakan bentuk korupsi yudisial dan bagian dari praktik mafia peradilan.

Baca juga: Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo

Ia bersaksi untuk terdakwa eks mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto.

Mulanya Suratno mengungkapkan dirinya bertemu dengan Djuyamto di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada malam hari.

"Saya menunggu (pintu keberangkatan) di situ. Beliau datang. Habis itu memberikan uang," kata Suratno di persidangan.

Kemudian di persidangan dikatakan Suratno, Djuyamto mengungkapkan 3 proposal pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura, sudah cair. 

"Saya dikasihkan 2 koper Yang Mulia. Nilai Rp2,5 miliar," imbuhnya.

Lanjutnya Rp200 juta dari total uang tersebut diberikan ke panitia Wayang Babad Kartasura, bernama Edi.

"Uang tersebut dibawa menggunakan kereta menuju Solo," terang Suratno.

Uang tersebut, lanjut dia, disampaikan ke panitia, bahwa pengajuan proposal sudah cair dan uang sudah disimpan. 

Terungkap di persidangan, Djuyamto dikatakan juga menyerahkan pencairan proposal pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura senilai Rp3 miliar. Uang tersebut dibawa saksi Suratno menggunakan mobil pribadi.

Kemudian uang ketiga senilai Rp 250 juta. Uang tersebut diserahkan melalui transfer bank. Total Djuyamto seluruhnya menyerahkan Rp 5.750.000.000 miliar.

Baca juga: Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto

Hakim Non Aktif Djuyamto Tak Membantah

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto tak membantah adanya aliran dana sumbangan Rp2 miliar untuk pembangunan kantor NU Kartasura.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan