Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan
Hakim nonaktif Djuyamto tak keberatan istrinya jadi saksi di sidang suap vonis lepas korporasi korupsi ekspor minyak CPO.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Rabu (17/9/2025).
Pada persidangan hari ini jaksa menghadirkan 5 orang saksi ke persidangan.
Saksi-saksi tersebut antara lain, Head of Social Security Legal Wilmar Group M. Syafei, advokat Suratno, advokat Junaedi Saibih, Panitera Muda perdata PN Jaksel Edi Sarwono.
Saksi terakhir atas nama Diah Ayu Kusuma Wijaya selaku istri dari Terdakwa Djuyamto.
Lima saksi tersebut akan bersaksi untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Baca juga: Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo
Di persidangan terdakwa Djuyamto tak keberatan istrinya dihadirkan menjadi saksi.
"Saudara Djuyamto hari ini penuntut umum menghadiri ibu Ayu sebagai saksi di persidangan. Saudara keberatan atau tidak?" tanya hakim ketua Effendi di persidangan.
"Tidak Yang Mulia," jawab Terdakwa Djuyamto.
Sebagai informasi, tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda.
PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Baca juga: Saksi Ungkap Hakim Djuyamto Simpan Uang Suap Vonis Lepas CPO di Kardus Sepatu dan Tas Jinjing
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.