Senin, 29 September 2025

Korupsi Beras Bansos

Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan 

Pengacara Ricky Sitohang nilai penetapan tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo oleh KPK pada perkara dugaan korupsi bansos beras tak sesuai aturan

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KASUS KORUPSI BANSOS - Kuasa Hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky Sitohang di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa (16/9/2025). Ia klaim penetapan tersangka klienya oleh KPK pada perkara korupsi bansos tak sesuai aturan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky Sitohang menilai penetapan tersangka klienya oleh KPK pada perkara dugaan korupsi bansos beras, tak sesuai aturan.

"Dengan adanya penetapan tersangka tersebut dari KPK. Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang saat ini sedang bergulir," kata Ricky kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Lanjutnya permohonan praperadilan tersebut, berkaitan dengan penetapan tersangka yang tak sesuai aturan.

"Bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP Dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," imbuhnya.

Ia menerangkan Keputusan MK tersebut mengatur penetapan tersangka merupakan tahap akhir dari suatu penyidikan.

"Nah di sini ada yang terlampaui di dalam lidik-sidik yang dilakukan rekan-rekan KPK. Dimana penyelidikan dilakukan, kemudian tanggal 8 dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) statusnya sudah tersangka," kata Ricky.

Baca juga: Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah

Sedangkan seyogianya, kata dia, dalam rangka penyelidikan klienya dimintai keterangannya sebagai saksi. 

"Agar keterangan yang diberikan bisa berimbang untuk mencari titik tengah. Dimana posisi kasus yang sesungguhnya," jelasnya.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus baru dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua dari tiga tersangka tersebut adalah pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe dan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES).

Rudy Tanoe merupakan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR).

Sementara itu, Edi Suharto saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. 

Tersangka ketiga yang dijerat adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

"KPK menaikkan perkara ini ke penyidikan, ini penyidikan baru. Kita mulai penyidikannya di Agustus ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2025) malam.

EDI SUHARTO - Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto saat menjadi pemateri hari ketiga Retret Kepala Sekolah Rakyat di Pusat Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Kemensos, Jakarta Selatan, 18 Juni 2025. Kini, Edi Suharto ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) 2020.
EDI SUHARTO - Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto saat menjadi pemateri hari ketiga Retret Kepala Sekolah Rakyat di Pusat Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Kemensos, Jakarta Selatan, 18 Juni 2025. Kini, Edi Suharto ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) 2020. (KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)

Budi membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan