Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sudah Dibelikan Tanah, NU Kartasura Siap Kembalikan Rp5,7 Miliar dari Hakim Tersangka Suap

Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk membeli tanah dan membangun gedung MWC NU Kartasura.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
VONIS LEPAS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 5 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyatakan kesiapannya mengembalikan dana sebesar Rp5,7 miliar yang berasal dari mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Djuyamto.

Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk membeli tanah dan membangun gedung MWC NU Kartasura.

Pernyataan itu disampaikan Bendahara MWC NU Kartasura, Suratno, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Suratno hadir sebagai saksi untuk terdakwa Djuyamto, yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi besar.

“Total dana dari Pak Djuyamto sekitar Rp5,7 miliar. Dana itu dibelikan tanah dan sebagian digunakan untuk pembangunan,” ujar Suratno di persidangan.

Ia mengaku mengetahui keterlibatan Djuyamto dalam kasus suap dari pemberitaan media.

Menyikapi hal tersebut, para pengurus NU dan kiai sepuh menggelar rapat besar untuk menentukan sikap.

“Hasil rapat menyepakati, jika diizinkan, tanah itu akan dijual dan hasilnya akan disetorkan kembali ke negara melalui penuntut umum. Ini demi menjaga marwah NU,” jelas Suratno.

Ketua Majelis Hakim, Effendi, menanggapi pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa sumber dana masih akan ditelusuri lebih lanjut.

“Kita belum tahu pasti asal uangnya. Tapi sikap MWC NU sudah jelas,” ujarnya.

Baca juga: Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap

Latar Belakang Kasus

Djuyamto merupakan salah satu dari tiga hakim yang memutus vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiganya sebelumnya dituntut membayar uang pengganti total Rp17,7 triliun atas kerugian negara.

Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin memutus ketiga korporasi dengan vonis lepas.

Kejaksaan Agung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melakukan penyelidikan lanjutan, yang berujung pada penangkapan ketiga hakim tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan