Kasus Suap Ekspor CPO
Sudah Dibelikan Tanah, NU Kartasura Siap Kembalikan Rp5,7 Miliar dari Hakim Tersangka Suap
Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk membeli tanah dan membangun gedung MWC NU Kartasura.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyatakan kesiapannya mengembalikan dana sebesar Rp5,7 miliar yang berasal dari mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Djuyamto.
Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk membeli tanah dan membangun gedung MWC NU Kartasura.
Pernyataan itu disampaikan Bendahara MWC NU Kartasura, Suratno, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Suratno hadir sebagai saksi untuk terdakwa Djuyamto, yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi besar.
“Total dana dari Pak Djuyamto sekitar Rp5,7 miliar. Dana itu dibelikan tanah dan sebagian digunakan untuk pembangunan,” ujar Suratno di persidangan.
Ia mengaku mengetahui keterlibatan Djuyamto dalam kasus suap dari pemberitaan media.
Menyikapi hal tersebut, para pengurus NU dan kiai sepuh menggelar rapat besar untuk menentukan sikap.
“Hasil rapat menyepakati, jika diizinkan, tanah itu akan dijual dan hasilnya akan disetorkan kembali ke negara melalui penuntut umum. Ini demi menjaga marwah NU,” jelas Suratno.
Ketua Majelis Hakim, Effendi, menanggapi pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa sumber dana masih akan ditelusuri lebih lanjut.
“Kita belum tahu pasti asal uangnya. Tapi sikap MWC NU sudah jelas,” ujarnya.
Baca juga: Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap
Latar Belakang Kasus
Djuyamto merupakan salah satu dari tiga hakim yang memutus vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiganya sebelumnya dituntut membayar uang pengganti total Rp17,7 triliun atas kerugian negara.
Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin memutus ketiga korporasi dengan vonis lepas.
Kejaksaan Agung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melakukan penyelidikan lanjutan, yang berujung pada penangkapan ketiga hakim tersebut.
Kasus Suap Ekspor CPO
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
---|
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.