Senin, 29 September 2025

Berita Viral

Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi

Profil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dituduh menerima suap bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

|
Kolase Tribunnews/Endrapta | Tribun Priangan/Jaenal Abidin
MENTERI DITUDING KORUPSI - (KIRI) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Ayana MidPlaza, Jakarta, Senin (14/4/2025). Maruarar telah melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keluhan konsumen proyek Apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. (KANAN) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan keterangan soal kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang dikabulkan PTTUN, ketika menghadiri puncak acara milad ke-120 Pondok Pesantrem Suralaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (5/9/2025). Terbaru, beredar video menarasikan Dedi Mulyadi terlibat korupsi dengan Maruarar Sirait. Pada Rabu (17/9/2025), Dedi Mulyadi akhirnya beri klarifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dituding terlibat tindak pidana korupsi bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Tudingan ini terdapat dalam konten unggahan akun TikTok DPP NCW yang hingga Rabu (17/9/2025) sore, telah ditonton sebanyak 78,8 ribu kali.

Dalam video yang diunggah, menampilkan cuplikan momen saat Dedi Mulyadi dan Maruarar Sirait sama-sama menghadiri acara peluncuran renovasi rumah, bagian dari program Bebenah Kampung di Jalan Pagarsih, Kota Bandung, Jabar, pada 3 Mei 2025 lalu.

Video disertai yang menyebut bahwa Maruarar Sirait bersama Dedi Mulyadi diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek perumahan dan penguasaan tanah. Skema tersebut diduga juga melibatkan oknum konglomerat.

Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang dimaksud suap adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang
berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum

Sementara itu, pengaturan atas hukuman bagi pejabat penerima suap terdapat dalam Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."

Sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dapat berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan penerima dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Meski demikian, tidak semua gratifikasi otomatis ilegal, misalnya seperti hadiah dari keluarga dekat tanpa konflik kepentingan, bantuan ketika musibah, atau penghargaan atas prestasi kerja.

Apabila seorang pejabat menerima gratifikasi dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Baca juga: Sosok Arlan, Walkot Prabumulih Dikaitkan dengan Pencopotan Kepsek, Kepala Dinas Beri Klarifikasi

Adapun dalam rumor ini, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun diminta untuk menelusuri sumber dana pembelian rumah mewah Maruarar Sirait di kawasan Menteng, Jakarta.

Rumah mewah itu disebut bernilai Rp 150 - 200 miliar.

Sosok Maruarar Sirait

Maruarar Sirait lahir di Medan, Sumatera Utara pada 23 Desember 1969.

Pria yang akrab disapa sebagai Ara itu merupakan putra dari Sabam Sirait dan Sondang br. Sidabutar.

Pendidikan

  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
  • SMA Negeri 47 Jakarta.
  • SMPK Ora et Labora, Jakarta.
  • SD PKSD VI, Jakarta.

Rekam Jejak

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan