Jumat, 3 Oktober 2025

Ungkit Tax Amnesty, Pihak Rafael Alun Respons Putusan MA soal Pengembalian Rumah yang Disita

Namun, jika mengacu perundangan yang berlaku dan fakta persidangan, seharusnya aset rumah tersebut dikembalikan karena perolehan harta tersebut bukan

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kasus tersebut diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Kejagung dan Kementerian BUMN Usut Dugaan Proyek Fiktif PT Inka di Kongo

Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved