Ungkit Tax Amnesty, Pihak Rafael Alun Respons Putusan MA soal Pengembalian Rumah yang Disita
Namun, jika mengacu perundangan yang berlaku dan fakta persidangan, seharusnya aset rumah tersebut dikembalikan karena perolehan harta tersebut bukan
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasus tersebut diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.
Baca juga: Komisi III DPR Desak Kejagung dan Kementerian BUMN Usut Dugaan Proyek Fiktif PT Inka di Kongo
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.
Tags
Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy
gratifikasi
pencucian uang
Pejabat Pajak
rumah
kasasi
Mahkamah Agung
Baca Juga
Kemhan Inisiasi Bakti Sosial & Kesehatan di Wanam Papua, Kapal Rumah Sakit Buka Pengobatan Gratis |
![]() |
---|
655 Perempuan di Sukoharjo Jadi Janda, Salah Satu Penyebabnya Murtad dan Finansial |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Tragis: Duduk Perkara Suami Bakar Istri di Cakung |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Atlet Nasional Bakal Disediakan Hunian |
![]() |
---|
Sempat Dirawat, Ibu Rumah Tangga yang Dibakar Suaminya di Cakung Jaktim Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.