Kasus Suap Ekspor CPO
Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
MA menganulir vonis lepas kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil terhadap tiga terdakwa korporasi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga terdakwa korporasi yakni PT Musimas Grup, PT Wilmar Group dan PT Permata Hijau Group.
Vonis lepas itu dianulir usai MA memproses kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara tersebut.
Baca juga: Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO
"Amar putusan: JPU Kabul," demikian bunyi putusan itu dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025).
Proses kasasi untuk terdakwa PT Musimas Group dan Wilmar Group telah diputus pada Senin 15 September 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto serta Agustinus Purnomo dan Achmad Pudjoharsoyo selaku anggota majelis I dan Anggota majelis II.
Dalam laman tersebut tercatat kasasi terhadap PT Musimas Grup terdaftar dengan nomor perkara 8433 K/PID.SUS/2025.
Sedangkan kasasi PT Wilmar Group terdaftar di nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025.
Sementara kasasi PT Permata Hijau Group teregister dengan nomor perkara 8431 K/PID.SUS/2025.
Adapun untuk kasasi PT Permata Hijau Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Status: perkara telah diputus sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS
Sebelumnya, dalam tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga korporasi CPO untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.
Adapun PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Akan tetapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan itu, Jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung pun kemudian melakukan rangkaian penyidikan pasca adanya vonis lepas itu.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus itu dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.