Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di MA

Menas Erwin Djohansyah Akhirnya Ditahan KPK Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik

KPK menahan Menas Erwin Djohansyah (MED), Direktur PT Wahana Adyawarna, Kamis (25/9/2025). Ia sebelumnya 3 kali mangkir panggilan penyidik.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
MENAS ERWIN — KPK akhirnya secara resmi menahan Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, pada hari ini, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menas Erwin Djohansyah (MED), Direktur PT Wahana Adyawarna, Kamis (25/9/2025).

Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Menas kini harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan mendekam di rumah tahanan.

Penahanan ini merupakan babak baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan melakukan penahanan terhadap MED untuk 20 hari pertama," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Menas Erwin Djohansyah Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Langkah penjemputan paksa diambil KPK setelah Menas Erwin tidak menunjukkan itikad baik dengan mangkir dari tiga kali panggilan sebagai tersangka, di mana dua di antaranya tanpa memberikan keterangan apa pun.

Tim penyidik akhirnya menangkap Menas di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Rabu (24/9/2025) malam sekitar pukul 18.44 WIB.

Baca juga: KPK Periksa Menas Erwin, Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Asep Guntur menegaskan bahwa ketaatan terhadap proses hukum adalah kewajiban setiap warga negara.

"Ketidakhadiran tanpa alasan sah atas panggilan adalah bentuk pengingkaran terhadap kewajiban hukum. Tindakan demikian tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga melemahkan prinsip keadilan," ucapnya.

Konstruksi Perkara: Biaya Pengurusan Lima Sengketa Lahan

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, Menas Erwin diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah perkara.

Hubungan keduanya difasilitasi oleh seorang perantara berinisial FR (Fatahillah Ramli) sekitar awal tahun 2021.

Menas, melalui FR, meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus setidaknya lima sengketa lahan yang melibatkan temannya.

Perkara tersebut meliputi sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga sengketa lahan tambang di Samarinda.

"HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED," ungkap Asep.

Sebagai imbalannya, disepakati adanya "biaya pengurusan perkara" yang besarannya bervariasi tergantung kasusnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan