Pemerintah Bakal Gelar Akad Massal 25 Ribu Rumah Subsidi Pekan Depan
Pemerintah akan menggelar akad massal Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan terbesar sepanjang sejarah
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan menggelar akad massal Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terbesar sepanjang sejarah, yakni melibatkan sedikitnya 25.000 debitur.
Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia, Maruarar Sirait menjelaskan, kegiatan ini akan berlangsung pada Senin 29 September, pukul 14.00 WIB, dengan pusat acara di Bogor.
Baca juga: Tahun Depan, Suku Bunga KPR Rumah Subsidi Tetap 5 Persen
Maruarar menjelaskan, pemilihan Bogor sebagai lokasi utama didasarkan pada kualitas pengembang yang dinilai baik serta tingginya angka kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
"Dari data kami, kemiskinan ekstrim itu dari segi jumlah paling banyak di Kabupaten Bogor. Itu data yang kami terima dari BPN," kata Maruarar di Kantornya, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, Maruarar menyebut bahwa pemerintah juga tengah mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan. Nantinya, pembangunan rumah subsidi berbentuk rusun.
"Bagaimana di kota juga ada rumah subsidi yang pasti rusun, nggak mungkin dia tapak, supaya bisa juga kita mensupport yang ada di kota," jelasnya.
Baca juga: Prabowo Siap Resmikan 25.000 Rumah Subsidi dan KUR Perumahan Rp130 Triliun
Sementara itu, Komisioner Tapera Heru Pudyo Nugroho, menambahkan bahwa akad massal ini tidak hanya terpusat di Bogor, melainkan serentak di sedikitnya 90 titik pada 30 provinsi di Indonesia.
"Hari Senin akan akad masal KPR FLPP atau KPR subsidi kolosal, sepanjang sejarah FLPP, karena melibatkan sekurang-kurangnya 25.000 debitur di sekurang-kurangnya 90 titik di seluruh Indonesia, di sekurang-kurangnya 30 provinsi," ujar Heru.
Sebagai informasi, berikut syarat penerima KPR FLPP:
1. Berkewarganegaraan Indonesia
2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
4. Tidak memiliki rumah
5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PMKP) Nomor 5 Tahun 2025
Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Sektor Perumahan, Anggaran Rp 130 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
DPR Nilai Percepatan Program Rumah Subsidi Langkah Tepat, Tapi Perlu Hati-hati |
![]() |
---|
Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Wujud Kepedulian Negara |
![]() |
---|
BSPS Jadi Prioritas, Kementerian PKP Kantongi Anggaran Rp10,89 Triliun di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pemerintah Siap Luncurkan 75 Ribu Unit Rumah Subsidi hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.