Cekcok Berujung Tragis: Duduk Perkara Suami Bakar Istri di Cakung
Cekcok di kontrakan Cakung berubah jadi tragedi: suami bakar istri, ibu mertua dihajar, warga panik, polisi bongkar kronologi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Seorang suami di Cakung membakar istrinya usai cekcok di rumah kontrakan. Korban tewas, ibu mertua luka. Polisi ungkap kronologi dan pasal berlapis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kronologi lengkap kasus kekerasan fatal yang dilakukan seorang suami berinisial MA (29) terhadap istrinya, SN. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah kontrakan berukuran 3x6 meter di kawasan Borobudur Raya, Kampung Pulo Jahe, Jatinegara, Cakung, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua RT setempat, mengingat korban tidak memiliki sanak keluarga di lokasi tinggal.
Laporan tercatat dalam LP-B-3511-XI-2025 SPKT Polres Metro Jakarta Timur dan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Timur.
Kronologi Kejadian
Menurut Kanit PPA AKP Sri Yatmini, pertengkaran bermula saat MA meminta istrinya membuatkan mie. SN yang sedang bermain ponsel tidak segera merespons, sehingga terjadi percekcokan. Korban sempat berlari ke kamar ibunya, namun MA menyusul dengan membawa botol berisi tiner.
“Korban sempat bertanya ‘Mau ngapain kamu?’ lalu tersangka mengacungkan botol tiner. Korban menjawab ‘Bakar saya’, dan tersangka benar-benar menyiramkan tiner ke wajah, dada, dan leher korban,” ujar Sri.
MA kemudian memantik korek api dan melemparkannya ke tubuh SN, menyebabkan luka bakar serius. Ibu mertua MA, berinisial MY, yang mencoba menolong, justru dipukul dan diinjak hingga pingsan.
Setelah membakar korban, MA berteriak seolah-olah terjadi kebakaran biasa. Warga yang datang mengetahui dari korban bahwa kebakaran disebabkan oleh perbuatan MA, yang langsung melarikan diri.
Kondisi Korban dan Penanganan
SN mengalami luka bakar di wajah dan tubuh hingga 50 persen. Ia sempat dirawat di RS Pondok Kopi, namun dinyatakan meninggal dunia pada 21 September 2025.
MY masih menjalani perawatan intensif di RS Duren Sawit akibat luka pukulan di bagian kepala dan mata.
Baca juga: Briptu Rizka Ditahan Kasus Kematian Suaminya Brigadir Esco, Kuasa Hukum Bantah Isu Perselingkuhan
Penangkapan dan Proses Hukum
Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro membenarkan penangkapan MA di kawasan Cakung Timur pada Sabtu (20/9/2025). Kasus kini ditangani Unit PPA Polres Jakarta Timur.
Kasubbid Penmas Polda Metro AKBP Reonald Simanjuntak menyebut dua saksi, R dan EA, telah dimintai keterangan.
Keduanya menyatakan bahwa MA kerap bersikap arogan dan sering bertengkar dengan istrinya, meski tetangga sekitar enggan ikut campur.
“Saat kejadian, korban berteriak minta tolong. MY melihat menantunya menyulut api ke tubuh SN, lalu dipukul hingga jatuh pingsan,” ujar Reonald.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan ART Zaskia Adya Mecca, Anak Sang Artis Syok Lihat dengan Mata Kepalanya
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.
Penyidik juga menemukan bahwa MA sempat menggunakan narkoba di kamar mandi sebelum melakukan pembakaran.
Polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menunggu tahap P21.
Danpuspom Ungkap Perintah Panglima TNI soal 2 Oknum Prajurit Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Karyawati Koperasi Tewas di Kebun Kelapa, Dibunuh Suami Nasabah saat Menagih Angsuran |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Sulbar, Hilang Setelah Tagih Utang Nasabah |
![]() |
---|
Emosi Memuncak, Warga dan Keluarga Korban Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Bongkar Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Misteri Kematian 2 Petani Terkubur di Kebun Alpukat: Bukan Korban Pembunuhan, Satu Orang Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.