Kamis, 2 Oktober 2025

Muktamar PPP

Romahurmuziy Cs Tolak SK Menkum yang Tetapkan Mardiono Sebagai Ketua Umum PPP

Romurmuziy Cs menolak SK Menteri Hukum (Menkum) RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen PPP.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
MUKTAMAR PPP - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Studio Tribun Network, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Romurmuziy Cs menolak SK Menteri Hukum (Menkum) RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen PPP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengurus dan tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal PPP periode 2025–2030.

Mereka yang menolak antara lain Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy, Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur, Ketua Majelis Syariah Mustafa Aqil Siraj, hingga Ketua Majelis Pakar PPP Prijono Tjiptoherijanto.

Menurut mereka, SK Menkum cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. 

Satu yang paling krusial adalah ketiadaan "Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik" dari Mahkamah Partai.

“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono. Artinya, SK Menkum ini tidak sah dan cacat hukum,” kata KH Zarkasih Nur selaku Ketua Majelis Kehormatan PPP, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Mardiono Yakin Tak Akan Ada Gugatan Dari Kubu Agus Suparmanto Setelah Menkum Sahkan Kepengurusan PPP

Selain itu, pengurus menilai klaim aklamasi Mardiono dalam Muktamar X PPP tidak pernah terjadi.

Sidang yang dipimpin Amir Uskara disebut berlangsung di tengah hujan interupsi penolakan, bahkan Amir meninggalkan arena sidang. 

"Faktanya, muktamirin secara konstitusional telah memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” ujar Romahurmuziy selaku Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Baca juga: SK Kepengurusan PPP Disahkan Menkum, Mardiono Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu

PPP kubu muktamirin juga menyebut SK Menkum bertentangan dengan keputusan Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon. 

Dalam forum tersebut, para ulama sepakat menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinannya.

“Bagaimana mungkin Menteri mengabaikan suara para ulama se-Indonesia yang tegas menolak Mardiono? Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral dan legitimasi,” ujar KH Mustofa Aqil Siraj sebagai Ketua Majelis Syariah PPP.

Atas dasar itu, pengurus PPP menyatakan akan menempuh langkah politik, administratif, dan bahkan hukum agar SK Menkum dibatalkan. 

Ketua Umum dan Sekjen yang sah, pada hari ini (2/10/2025) telah mengirimkan surat permohonan audiensi sekaligus surat keberatan kepada Menkum Supratman Andi Agtas.

Lebih lanjut, mereka menepis pernyataan Menkum yang menyebut tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan lain. 

Menurut mereka, pendaftaran resmi telah dilakukan Sekjen Taj Yasin pada 1 Oktober 2025 dan diterima langsung staf Menteri di kantor Kementerian Hukum, bahkan disiarkan live sejumlah media.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved