Ungkit Tax Amnesty, Pihak Rafael Alun Respons Putusan MA soal Pengembalian Rumah yang Disita
Namun, jika mengacu perundangan yang berlaku dan fakta persidangan, seharusnya aset rumah tersebut dikembalikan karena perolehan harta tersebut bukan
Adapun nominal rupiah yang dituduhkan sebagai gratifikasi yang diterima Rafael dari PT Arme, menurut Junaedi keliru karena angka itu merupakan penghasilan kotor perusahaan sebelum dipotong gaji karyawan dan biaya operasional lainnya.
Belum lagi, ditegaskan Junaedi, Rafael bukan merupakan pemegang saham pengendali seperti yang dituduhkan dalam persidangan.
"Enggak mungkin dong masa perusahaan semuanya lalu itu dilimpahkan menjadi kesalahannya Pak Alun. Karena selain pak Alun ada pemegang saham lain dan kontrol keuangan itu bukan di pak Alun" jelas dia.
Juanedi berharap para penegak hukum bisa lebih jeli dalam menghadirkan barang bukti.
"Belajar bagaimana caranya menghadirkan bukti yang benar," pungkasnya.
MA Tolak Kasasi Jaksa KPK untuk Vonis Rafael Alun

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 terkait kasasi kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian dikutip dari laman resmi MA, pada Rabu (24/7/2024).
Adapun perkara kasasi ini diputus oleh hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto, serta dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Sidang putusan perkara ini digelar, pada 16 Juli 2024.
Dalam putusan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya:
1. Barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor 434, berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, yang merupakan istri terdakwa Rafael Alun.
2. Barang bukti perkara TPPU nomor 436, berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70. Uang tersebut berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
3. Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondok.
Dengan demikian, majelis hakim kasasi MA menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rafael Alun.
Ayah Mario Dandy itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy
gratifikasi
pencucian uang
Pejabat Pajak
rumah
kasasi
Mahkamah Agung
Kemhan Inisiasi Bakti Sosial & Kesehatan di Wanam Papua, Kapal Rumah Sakit Buka Pengobatan Gratis |
![]() |
---|
655 Perempuan di Sukoharjo Jadi Janda, Salah Satu Penyebabnya Murtad dan Finansial |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Tragis: Duduk Perkara Suami Bakar Istri di Cakung |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Atlet Nasional Bakal Disediakan Hunian |
![]() |
---|
Sempat Dirawat, Ibu Rumah Tangga yang Dibakar Suaminya di Cakung Jaktim Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.