Senin, 29 September 2025

655 Perempuan di Sukoharjo Jadi Janda, Salah Satu Penyebabnya Murtad dan Finansial

Melihat tren tersebut PA Sukoharjo menilai angka perceraian di wilayahnya masih tinggi dan menjadi perhatian serius. Terlebih, mayoritas generasi muda

Editor: willy Widianto
Tribun Solo/Agil Tri
PENGADILAN AGAMA SUKOHARJO - Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah masih tergolong tinggi. Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 877 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655 perkara telah diputus dengan status dikabulkan. Sementara sisanya masih dalam proses atau tidak diterima karena berbagai alasan. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah masih tergolong tinggi. Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 877 perkara perceraian yang masuk.

Baca juga: Waduh, Judi Online Bikin Angka Perceraian di Indonesia Meningkat Tajam!

Dari jumlah tersebut, sebanyak 655 perkara telah diputus dengan status dikabulkan.

Sementara sisanya masih dalam proses atau tidak diterima karena berbagai alasan.

Panitera PA Sukoharjo, Sarah, menyebut tren perceraian belum menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Perkara cerai sampai bulan Agustus ada 877 perkara cerai di Pengadilan Agama Sukoharjo. Sebanyak 655 perkara diputus kabul,” ujar Sarah saat dikonfirmasi Tribun Senin (22/9/2025).

Menurut Sarah, mayoritas perkara perceraian masih didominasi oleh pasangan muda dengan usia pernikahan antara 4 hingga 10 tahun.

“Penyebab perceraian beragam, yang paling utama itu masalah ekonomi, di penjara, KDRT, murtad, zina, dan sebagainya,” jelasnya.

Faktor ekonomi disebut sebagai pemicu utama keretakan rumah tangga.

Banyak pasangan tidak mampu menghadapi tekanan finansial, sehingga konflik rumah tangga berujung pada perceraian.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan perbedaan prinsip juga turut memperparah kondisi.

Sarah juga membandingkan data tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Turun Tangan Urus Sendiri Proses Perceraian dengan Indra Adhitya, Chikita Meidy: Menjiwai jadi Janda

Sepanjang 2024, PA Sukoharjo menerima 1.257 perkara perceraian, dengan 1.096 di antaranya diputus dikabulkan.

“Kasus perkara cerai tahun 2024, sebanyak 1.257 perkara dan diputus 1.096 perkara. Sisanya tidak dikabulkan dengan alasan bermacam-macam,” terang Sarah.

Melihat tren tersebut, PA Sukoharjo menilai angka perceraian di wilayahnya masih tinggi dan menjadi perhatian serius.

Terlebih, mayoritas pelaku perceraian adalah pasangan usia produktif dengan usia pernikahan yang relatif muda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan