Muktamar PPP
Pengurus PPP Tolak SK Menkum Penetapan Mardiono Sebagai Ketua Umum
Menurut mereka, SK Menkum cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2017
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sejumlah pengurus dan tokoh senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan penolakan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal PPP periode 2025–2030. SK tersebut diumumkan Kemenkum pada Rabu (2/10/2025).
Mereka adalah Ketua Majelis Kehormatan PPP KH. Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy dan Ketua Majelis Syariah PPP KH. Mustofa Aqil Siraj.
Menurut mereka, SK Menkum cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2017. Salah satu yang paling krusial adalah ketiadaan "Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik" dari Mahkamah Partai.
“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono. Artinya, SK Menkum ini tidak sah dan cacat hukum,” tegas KH. Zarkasih Nur, Ketua Majelis Kehormatan PPP dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: SK Kepengurusan PPP Disahkan Menkum, Mardiono Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
Selain itu, pengurus menilai klaim aklamasi Mardiono dalam Muktamar X PPP tidak pernah terjadi. Sidang yang dipimpin Amir Uskara disebut berlangsung di tengah hujan interupsi penolakan, bahkan Amir meninggalkan arena sidang.
“Faktanya, muktamirin secara konstitusional telah memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” ungkap M. Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
PPP kubu muktamirin juga menyebut SK Menkum bertentangan dengan keputusan Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon.
Dalam forum tersebut, para ulama sepakat menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinannya.
“Bagaimana mungkin Menteri mengabaikan suara para ulama se-Indonesia yang tegas menolak Mardiono? Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral dan legitimasi,” ujar KH. Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Syariah PPP.
Atas dasar itu, pengurus PPP menyatakan akan menempuh langkah politik, administratif, dan bahkan hukum agar SK Menkum dibatalkan. Ketua Umum dan Sekjen yang sah, pada hari ini (2/10/2025), telah mengirimkan surat permohonan audiensi sekaligus surat keberatan kepada Menkum.
Mereka menepis pernyataan Menkum yang menyebut tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan lain. Menurut mereka, pendaftaran resmi telah dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin pada 1 Oktober 2025 dan diterima langsung staf Menteri di kantor Kementerian Hukum, bahkan disiarkan live sejumlah media.
Baca juga: Menteri Hukum Tegaskan Telah Tandatangani SK Kepengurusan PPP Pimpinan Mardiono
“Kalau Menteri bilang tidak tahu, itu sungguh tidak masuk akal. Fakta pendaftaran dilakukan secara terbuka, disaksikan publik, dan bahkan ada komunikasi sebelumnya dengan Ditjen AHU,” tutur Prof. Prijono Tjiptoherijanto, Ketua Majelis Pakar PPP.
Karena itu, mereka mendesak Menkum menunjukkan Surat Mahkamah Partai sebagaimana disyaratkan oleh Permenkumham 34/2017.
“Jika surat itu tidak ada, patut diduga Menteri telah melakukan kelalaian dalam penerbitan SK,” tegas Zarkasih Nur.
“Demi menjaga marwah partai dan suara umat, kami tidak akan tinggal diam. PPP harus berjalan sesuai aturan hukum dan keputusan muktamar, bukan klaim sepihak,” tambah Romahurmuziy.
Kronologi dualisme 2025
Muktamar X PPP yang digelar di Ancol, Jakarta, pada 27-28 September 2025 diwarnai kericuhan, bahkan hingga adu jotos dan pelemparan kursi.
Dua kubu saling klaim. Kubu Agus Suparmanto mengumumkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum terpilih periode 2025-2030.
Kubu Mardiono mengumumkan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum terpilih secara aklamasi.
(tribunnews/fin)
Muktamar PPP
Mahkamah Partai Tegaskan Tak Ada Dualisme di Internal PPP, Sebut Ketua Umum Hasil Muktamar X Sah |
---|
Wasekjen PPP Klaim Mardiono Sudah Daftar Kepengurusan di Kementerian Hukum |
---|
Gus Yasin Berharap Mardiono Tetap Merapat ke PPP Agus Suparmanto |
---|
Kubu PPP Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X ke Kemenkum, Bawa Kontainer Berisi Berkas-berkas |
---|
Targetkan Masuk ke DPR lagi di Pemilu 2029, Agus Suparmanto Minta Kader PPP Bersatu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.