TOPIK
Wartawati Dibunuh Oknum TNI
-
Komnas HAM sebut ada rekomendasinya yang tidak diakomodir Pengadilan Militer Banjarmasin yakni restitusi untuk keluarga korban.
-
Muhamad Pazri mengatakan, putusan pidana seumur hidup tak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis hukuman mati.
-
Selain divonis penjara seumur hidup, Kelasi I Jumran juga divonis dipecat dari dinas militer yakni TNI AL.
-
Sidang vonis Jumran digelar hari ini di Banjarbaru, keluarga jurnalis Juwita tuntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.
-
Komnas HAM mengirimkan pendapat sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin terkait sidang pembunuhan jurnalis.
-
Berikut informasi soal perjalanan cinta Jumran dan Juwita yang awalnya korban dijadikan selingkuhan hingga dibunuh dengan kejam.
-
Temuan utamanya adalah tulang leher sebelah kiri korban patah disertai luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh
-
Dalam sidang pembunuhan Juwita terungkap hasil autopsi yang disampaikan oleh dokter forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, dr Mia Yulia Fitrianti.
-
Dalam sidang lanjutan, Senin (19/5/2025), terungkap fakta, sperma di rahim Jurnalis Juwita tak cocok dengan DNA oknum TNI AL, Jumran.
-
Berikut 5 fakta baru yang terungkap dalam kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
-
Demi menghilangkan nyawa jurnalis, anggota TNI AL ini gadaikan motor Rp15 juta dan membunuh korban dengan tangan kosong di mobil.
-
Komnas HAM menyatakan akan terjun langsung ke Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan guna mengusut kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita.
-
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) berikan atensi ke kasus Juwita, seorang jurnalis yang dibunuh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
-
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) berikan atensi ke kasus Juwita, seorang jurnalis yang dibunuh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
-
PWI Kalsel menduga pelaku pembunuhan Juwita lebih dari satu orang. Jumran dinilai tak sanggup melakukan pembunuhan seorang diri di Banjarbaru.
-
PWI dan AJI Banjarmasi, Kalimantan Selatan curiga Jumran tak beraksi sendiri. Sebut banyak kejanggalan dalam kasus ini.
-
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita. Kuasa hukum korban minta tersangka dihukum mati
-
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tersangka pembunuhan terancam penjara seumur hidup
-
Dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan oknum TNI AL terhadap Jurnalis Juwita di Banjarbaru akan dibuktikan dalam proses persidangan.
-
Motif pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru terungkap, oknum TNI AL Jumran tak mau menikahi korban.
-
Jumran, tersangka pembunuhan jurnalis Juwita diserahkan ke Otmil Banjarmasin. Keluarga meminta tersangka dihukum mati dan sidang digelar terbuka.
-
Jumran oknum TNI AL dipastikan dipecat jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025).
-
Oknum TNI AL bernama Jumran membunuh wartawati di Banjarbaru karena tak mau menikahi korban. Jasad Juwita dan sepeda motor dibuang di semak-semak.
-
Kakak Juwita sempat menyebut Jumran tidak hadir saat prosesi lamaran adiknya tersebut. Baru terungkap bahwa Jumran memang ogah menikahi Juwita.
-
Disangkakan pasal pembunuhan berencana, Jumran oknum TNI AL terancam hukuman mati usai diduga bunuh calon istrinya, Jurnalis Juwita di Banjarbaru.
-
Jumran oknum TNI AL Balikpapan akhirnya ungkap alasan atau motif pembunuhan terhadap Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalsel, Sabtu (22/3/2025).
-
Oknum anggota TNI AL, Jumran tak mau bertanggung jawab dan nikahi Juwita. Langsung Habisi calon istri di mobil.
-
Kelasi I Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
-
Tak mau menikahi Juwita menjadi motif Jumran tega membunuh sang kekasih. Kini, dia justru terancam hukuman mati karena dijerat pasal 340 KUHP.
-
Kadispenal Laksma I Made Wira Hady Arsanta mengungkap motif di balik pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.