Senin, 29 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Kasus Pembunuhan Juwita Dianggap Janggal, PWI Kalsel Menduga Jumran Dibantu Pelaku Lain

PWI Kalsel menduga pelaku pembunuhan Juwita lebih dari satu orang. Jumran dinilai tak sanggup melakukan pembunuhan seorang diri di Banjarbaru.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran diduga membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Korban dengan pelaku sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang. Berikut update kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Motif pembunuhan terhadap jurnalis bernama Juwita (23) terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

Tersangka bernama Jumran enggan menikahi korban sehingga merencanakan pembunuhan.

Oknum TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kalimantan Timur itu telah diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan menunggu proses persidangan.

Ketua Pengurus Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Zainal Helmi, mengaku menemukan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Juwita.

Menurutnya, kasus pembunuhan berlangsung sangat cepat dan menduga ada pelaku lain yang membantu Jumran.

“Padahal banyak kejanggalan, ini tidak mungkin dilakukan satu orang,” ucapnya, Selasa (8/4/2025).

Ia meminta penyidik menjerat Jumran dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yaitu pidana mati.

Hal senada diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna.

Rendy menyatakan selalu mendampingi keluarga korban dan memantau perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Juwita.

Berdasarkan waktu dan lokasi kejadian, Rendy tak percaya Jumran membunuh korban sendirian.

"Kejanggalan terlihat jelas jika mencermati lini masa kejadian rangkaian peristiwa yang nyaris mustahil dilakukan oleh satu orang saja,” bebernya.

Baca juga: Jumran Dijerat Pasal 340 KUHP, Pengacara Juwita: Langsung Saja Pidana Mati

Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan termasuk dugaan rudapaksa yang dialami korban.

“Perlu kami tegaskan, banyak informasi penting yang sebenarnya telah kami ketahui sejak awal, namun belum dapat kami sampaikan ke publik karena masih berada dalam lingkup hak embargo,” tandasnya.

Dugaan Rudapaksa Diselidiki

Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, berharap proses persidangan kasus pembunuhan Juwita digelar secara terbuka untuk umum.

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan