Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kasus Pembunuhan Juwita Dianggap Janggal, PWI Kalsel Menduga Jumran Dibantu Pelaku Lain
PWI Kalsel menduga pelaku pembunuhan Juwita lebih dari satu orang. Jumran dinilai tak sanggup melakukan pembunuhan seorang diri di Banjarbaru.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Motif pembunuhan terhadap jurnalis bernama Juwita (23) terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Tersangka bernama Jumran enggan menikahi korban sehingga merencanakan pembunuhan.
Oknum TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kalimantan Timur itu telah diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan menunggu proses persidangan.
Ketua Pengurus Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Zainal Helmi, mengaku menemukan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Juwita.
Menurutnya, kasus pembunuhan berlangsung sangat cepat dan menduga ada pelaku lain yang membantu Jumran.
“Padahal banyak kejanggalan, ini tidak mungkin dilakukan satu orang,” ucapnya, Selasa (8/4/2025).
Ia meminta penyidik menjerat Jumran dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yaitu pidana mati.
Hal senada diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna.
Rendy menyatakan selalu mendampingi keluarga korban dan memantau perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Juwita.
Berdasarkan waktu dan lokasi kejadian, Rendy tak percaya Jumran membunuh korban sendirian.
"Kejanggalan terlihat jelas jika mencermati lini masa kejadian rangkaian peristiwa yang nyaris mustahil dilakukan oleh satu orang saja,” bebernya.
Baca juga: Jumran Dijerat Pasal 340 KUHP, Pengacara Juwita: Langsung Saja Pidana Mati
Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan termasuk dugaan rudapaksa yang dialami korban.
“Perlu kami tegaskan, banyak informasi penting yang sebenarnya telah kami ketahui sejak awal, namun belum dapat kami sampaikan ke publik karena masih berada dalam lingkup hak embargo,” tandasnya.
Dugaan Rudapaksa Diselidiki
Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, berharap proses persidangan kasus pembunuhan Juwita digelar secara terbuka untuk umum.
“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.