Jumat, 3 Oktober 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Perjalanan Cinta Jumran dan Juwita, Jadikan Korban Selingkuhan hingga Dibunuh dengan Kejam

Berikut informasi soal perjalanan cinta Jumran dan Juwita yang awalnya korban dijadikan selingkuhan hingga dibunuh dengan kejam.

Kolase: Instagram @juwita0515 dan Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah
WARTAWAN DIBUNUH - (Kiri) Foto Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya dan (Kanan) Kelasi Satu Jumran saat pemeriksaan terdakwa atas kasus pembunuhan Juwita Jurnalis media onlie Banjarbaru berlangsung di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin berlanjut Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, hingga kini masih bergulir di meja persidangan.

Diketahui sebelumnya, kasus ini melibatkan terdakwa Kelasi Satu Jumran dan korban bernama Juwita.

Sejumlah fakta baru terungkap, termasuk perjalanan cinta antara Jumran dengan Juwita lewat persidangan pada Selasa (20/5/2025) kemarin.

Jumran saat duduk di kursi pesakitan menceritakan awal mula bisa berkenalan dengan Juwita.

Terdakwa mengaku pertama kali tahu Juwita dari sosial media TikTok pada November 2024.

Kala itu, Jumran masih bertugas di Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Tulang Leher Jurnalis Juwita Patah, Dokter Forensik Ungkap Dugaan Korban Diserang dari Belakang

Perkenalan Jumran dengan Juwita pada akhirnya terus berlanjut lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Hari demi hari hubungan keduanya semakin dekat dan memutuskan menjalin hubungan asmara.

Jumran kemudian pindah tugas ke Lanal Balikpapan.

Belakangan diketahui, korban dijadikan oleh selingkuhan oleh terdakwa.

Jauh sebelum berkenalan dengan Juwita, Jumran sudah memiliki pacar yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Saya punya pacar di Kendari. Dari 2018 sebelum jadi prajurit,” ucap terdakwa, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com, Kamis (22/5/2025).

Diduga sudah hubungan badan

Selama menjalani hubungan cinta, Jumran dan Juwita sempat beberapa kali bertemu.

Bahkan, dalam sidang perdana pada Senin (5/5/2025) lalu, seorang saksi memberi pengakuan keduanya telah berhubungan badan.

Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved