Senin, 29 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan

Berikut 5 fakta baru yang terungkap dalam kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Berikut 5 fakta baru yang terungkap dalam kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima fakta baru yang terungkap dalam kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diketahui, kasus yang melibatkan Kelasi Satu Jumran sebagai terdakwa, dan korbannya bernama Juwita, telah memasuki sidang perdana, pada Senin (5/5/2025).

Oknum TNI AL itu diadili di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kemuning, Banjarbaru.

Total ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Sejumlah fakta baru pun terungkap dari soal hubungan badan hingga Jumran sempat ketakutan.

Baca juga: Mengejutkan! Oknum TNI AL Gadaikan Motor Rp15 Juta demi Bunuh Jurnalis Juwita Pakai Tangan Kosong

1. Bantah hubungan badan

Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.

Jumran di hadapan majelis hakim membantah telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Oknum TNI itu juga tidak mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Juwita.

"Tidak ada mempiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel," kata Jumran, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Mendengar bantahan tersebut, saksi Susi Anggraini tetap dengan pendiriannya.

Ia bersaksi mengetahui informasi, Jumran telah menganiaya dan melakukan hubungan badan dengan korban.

2. Jumran sempat ketakutan

Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi, mengungkap terdakwa Jumran sempat ketakutan saat hendak membunuh kekasihnya, Juwita.

Oknum TNI itu sudah berniat membunuh korban saat terjadi keributan di sebuah hotel akhir 2024.

Ketika itu, Juwita meminta kepada Jumran untuk menikahi dirinya berujung pada kesalnya terdakwa.

Jumran awalnya ingin meracuni korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan