Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Komnas HAM akan Terjun Langsung ke Banjarbaru Usut Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
Komnas HAM menyatakan akan terjun langsung ke Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan guna mengusut kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan terjun langsung ke Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan guna mengusut kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Juwita.
Baca juga: Soal Dugaan Rudapaksa di Kasus Juwita, TNI Sebut Bisa Dibuktikan saat Persidangan
Sebagai bagian dari proses pemantauan, kata dia, Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Sejumlah pihak itu antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak terkait lainnya.
"Komnas HAM juga akan melakukan peninjauan ke lokasi di Banjarbaru," kata Uli saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025).
Untuk itu, kata Uli, Komnas HAM merekomendasikan dan meminta tiga hal.
Pertama, Komnas HAM meminta penegakan hukum yang adil, dan transparan, dan penegakan hukumnya berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation).
Kedua, Komnas HAM, meminta perlindungan saksi dan korban.
"Ketiga, pemulihan hak-hak korban dan keluarganya," pungkas Uli.
Baca juga: Motif Jumran Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebagaimana diketahui, jenazah Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 Wita lalu.
Juwita diduga menjadi korban pembunuhan oleh oknum anggota Pangkalan TNI AL Balikpapan berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran.
Sebelum kejadian, Jumran juga diduga memiliki hubungan asmara dengan Juwita.
Motid Jumran membunuh Juwita diduga karena Jumran tidak mau menikahi Juwita.
Namun, dalam perkembangannya, pihak keluarga korban mengungkap indikasi dugaan pemerkosaan yang pernah dilakukan Jumran kepada Juwita sebelum Juwita wafat.
Saat ini Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Banjarmasin.
Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan atas perbuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.